Novel Sebut Janggal Rekonstruksi Kasusnya Digelar Dini Hari

Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar kembali rekonstruksi adegan kasus dugaan penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat dini hari, 7 Februari 2020.

Alasannya reka ulang ini digelar lagi, di antaranya untuk memenuhi persyaratan formil maupun materil, karena berkas perkara penyiraman air keras terhadap Novel dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Lalu, kenapa aparat kepolisian melakukan rekonstruksi secara tertutup pada dini hari di kediaman Novel, Jalan Deposito Blok T No 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara?

Berikut alasan kepolisian seperti dikutip dari VIVAnews pada Jumat, 7 Februari 2020.

Novel sebut rekonstruksi janggal

Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut ada kejanggalan terkait waktu rekonstruksi yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut dia, rekonstruksi tidak perlu persis dengan waktu kejadian kasus yang menimpa dirinya. 

"Iya saya sepakat (janggal). Saya memang rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus di sini, waktunya juga enggak harus sama dan lain-lain," kata Novel.

Namun, Novel tidak mau ambil pusing sehingga sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk prosesnya. Akan tetapi, ia berharap penyidik bisa objektif dalam menangani perkara yang menimpanya, sehingga hadir rasa keadilan.

"Pada dasarnya, saya berharap proses penyidikan dilakukan objektif. Jangan sampai penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu enggak boleh. Saya kira semua proses dilakukan dengan cara yang benar, objektif apa adanya dengan tujuan penegakan keadilan," tuturnya.

Rekonstruksi tertutup hal wajar

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menganggap wajar reka ulang kasus penyiraman air keras terhadap Novel digelar lagi secara tertutup pada dini hari tadi. Karena kasus lain juga demikian, bukan hanya perkara Novel saja.

"Itu adalah hal wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi di mana pun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi pelaksanaan rekonstruksi," kata Dedy.

Menurut dia, pengamanan dan penjagaan dimaksud supaya proses rekonstruksi kasus ini berjalan lancar sehingga bisa rampung sesuai target waktu.

"Supaya pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar sesuai dengan waktu ditetapkan," ujarnya.

Untuk lengkapi berkas dari jaksa

Menurut Dedy, digelarnya rekonstruksi kembali kasus penyiraman Novel ini untuk memenuhi persyaratan formil maupun materil. Sebab, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pada 28 Januari 2020.

"Pemenuhan persyaratan administrasi, baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya ke JPU. Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," kata Dedy.

Ia mengatakan, dalam reka ulang ada sepuluh adegan yang diperagakan oleh dua orang tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. "Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Sedangkan, Novel mengatakan, tidak melihat adegan rekonstruksi yang digelar polisi terdiri dari 10 adegan. Bahkan, ia mengaku tidak sempat melihat kedua pelaku yakni RB dan RK. Sebab, diketahui Novel sempat keluar rumah untuk menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan.

"Belum (liat tersangka) karena gelap tadi kan saya sempat keluar ke masjid gelap, saya enggak terlalu jelas lihat, dan kondisi mata saya memang sedang ada masalah," katanya.

Baru pulang perawatan

Novel menjelaskan, alasan tidak ikut rekonstruksi yang digelar kembali oleh kepolisian pada Jumat, 7 Februari 2020 dini hari. Di antaranya, Novel baru pulang dari Singapura.

"Kan dari kuasa hukum sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa saya ini kan hari Senin sampai Rabu kemarin baru pulang dari Singapura perawatan, bukan perawatan tapi ada masalah yang serius," kata Novel.

Selain itu, Novel mengatakan, alasan kesehatan juga sehingga tak bisa ikut rekonstruksi. Sebab, polisi disebut memakai lampu portabel saat rekonstruksi untuk memberikan cahaya lantaran gelap.

"Saya melihat tadi malam, lokasi jalan dimatikan lampu sehingga saya meyakini bahwa akan menggunakan lampu penerangan portabel. Padahal, mata kanan saya sensitif sekali dengan cahaya," ujarnya.

Makanya, Novel lebih baik perannya digantikan oleh pemain pengganti demi kesehatan. Karena, mata kirinya sekarang buta permanen sehingga harus hati-hati dengan mata kanannya.

"Saya hanya melihat ketika menggunakan cahaya dan itu berbahaya bagi mata saya, makanya saya menyampaikan untuk tidak mengikuti," jela dia.

Tanpa Novel, rekonstruksi rampung

Dedy mengatakan korban penyiraman air keras, Novel tidak ikut dalam adegan reka ulang yang digelar pada dini haru tadi. Menurut dia, adegan Novel dilakukan oleh peran pengganti.

Menurut Dedy, saat pelaksanaan reka ulang di lokasi kejadian ada yang melihat Novel sebagai korban penyiraman air keras melintas. Akhirnya, rekan-rekan penyidik dan JPU menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi tetap dilaksanakan dengan pemeran pengganti.

"Sehingga, prosesnya harus legitimate dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti," kata Dedy.

Menurut dia, rekonstruksi tetap dilakukan meski Novel pakai peran pengganti karena menyangkut nasib tersangka. Sehingga, tidak bisa lagi ditunda proses reka ulang tersebut. 

"Kami putuskan karena emang kegiatan ini enggak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan, karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan, kami laksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua terduga pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

RB dan RM ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.