Istana Izinkan Anies Gelar Formula E di Monas, Tapi Ada Syaratnya

Revitalisasi kawasan Monas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akhirnya mengizinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggelar Formula E digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi Anies.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama membenarkan bahwa izin tersebut diberikan melalui surat bernomor B-3/KPPKM/02/2020, tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut, pada prinsipnya Komrah (Komisi Pengarah) menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka,” kata Setya seperti dilansir dari VIVAnews, Senin, 10 Februari 2020.

Tetapi, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjalani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Karena, Monas adalah kawasan yang pengelolaannya diatur UU tersebut. Selain itu, harus menjaga lingkungan dan keamanan.

“Penyelenggaraan harus memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," tuturnya.

Adapun, empat syarat penyelenggaraan Formula E di Monas.

Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kedua menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan serta kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat sempat menolak jika Gubernur DKI menggunakan kawasan di dalam area Monas sebagai lintasan sirkuit Formula E pada 2020.

"Yang soal Formula E, bisa saya sampaikan hasil rapat Komisi Pengarah, bahwa Komisi Pengarah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar, silakan," kata Setya Utama.