Skema Pengembalian Biaya Visa Umrah yang Batal Berangkat

Ilustrasi/Aktivitas ibadah umrah di Tanah Suci Mekah.
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo

VIVA – Pemerintah Arab Saudi telah membuat skema pengembalian biaya visa umrah. Hal ini imbas dari Pemerintah Arab yang mengeluarkan kebijakan penangguhan sementara para peziarah untuk masuk ke Tanah Suci Mekah dan Madinah.

"Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka," kata Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali seperti dilansir dari situs web resmi kemenag.go.id pada Selasa, 3 Maret 2020.

Pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi.

Kedua, kata dia, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui agen travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa.

Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat.

"Saya harap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visanya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa," ucapnya.

Sebelumnya, Arab Saudi telah melarang sementara peziarah agama mengunjungi Mekah atau Madinah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kementerian Luar Negeri di Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa mereka telah mengikuti perkembangan virus Corona selama beberapa waktu lamanya.

"Sementara menangguhkan masuk ke Kerajaan untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabi," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri dikutip Dailymail.

Pihak Kerajaan Saudi juga menangguhkan masuknya warga negara luar yang bepergian ke Kerajaan dengan visa turis. Utamanya, jika mereka datang dari negara-negara di mana virus Corona telah menyebar.