Lagi-lagi, Ibu RT Ditangkap karena Sebarkan Hoaks

Polisi memperlihatkan salinan unggahan FN terkait hoax virus corona
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang wanita berinisial FN (26 tahun), warga Wonokusumo, Kota Surabaya, karena menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait virus corona melalui akun Facebooknya, Dilla. Ia tak ditahan namun kasusnya berlanjut ke pihak berwenang.

Unggahan FN sebetulnya bernada mengingatkan dan mengajak warga untuk berdoa. Di sebuah grup FB, ia mengunggah sebuah foto memperlihatkan dokter dan perawat dengan baju super aman membawa pasien dengan bangsal berjalan. Di foto yang diunggah ada tulisan RSUD Soetomo. 

Sebuah kalimat disertakan FN di unggahan fotonya itu. Isinya: “Pasien virus corona sudah ada RSUD Soetomo Surabaya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah. Dan selalu jaga kesehatan”.

Unggahan itu jadi masalah, karena FN tak mengecek lebih dulu informasi itu benar atau tidak. Mungkin terpengaruh heboh isu corona, ia langsung meneruskan foto dan pesan yang diperoleh itu ke FB.

"Dari wali murid, dari grup wali murid. Cuma untuk mengingatkan," katanya FN, saat ditanya dari mana dia mendapat informasi tersebut, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 9 Maret 2020. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, foto yang disebar FN sebetulnya penanganan pasien paru, bukan corona.

"Tersangka menyebarkan berita pada saat penanganan sakit paru dievakuasi ke RSUD dr. Soetomo, disebarkan korban suspect covid 19," katanya.

Gara-gara sebaran FN, masyarakat Surabaya sempat dibuat resah. Trunoyudo mengatakan, unggahan tersangka berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, karenanya dilakukan penindakan.

Akibat perbuatannya, FN terancam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.