Sudah 126 WNA Ditolak Masuk Indonesia Terkait Corona

Petugas bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu tubuh penumpang
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Selama periode 6 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020, sudah sebanyak 126 warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia terkait penyebaran virus corona atau covid-19. Karena kondisi kesehatannya, mereka kemudian langsung dideportasi ke negara asal.

Plh Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting menjelaskan, sebanyak 126 WNA itu dilarang masuk melalui beberapa bandara dan juga pelabuhan internasional Batam.

"Totalnya yang sudah kita tolak 126. Dari 6 Februari 2020 sampai 10 Maret 2020," kata Jhoni, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.

Beberapa bandara yang menolak adalah Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, Juanda Sidoarjo, dan Hang Nadiem Batam, dan Pelabuhan Internasional Batam.

"Jadi total penolakan kalau kita rekap Ngurah Rai 89 WNA, Soekarno Hatta 22 WNA, Kualanamu 7 WNA, Juanda 5 WNA, Batam 1 dan Batam Center 2," ujar Jhoni.

Adapun para WNA yang ditolak di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7 dari China, 3 dari Malaysia, 2 dari Irlandia. Lalu 1 dari Mali, Australia 2 orang, Ghana 1 orang, dari Jepang 1 orang, India 1 orang, Thailand 1 orang, Amerika Serikat 1 orang, dan 1 orang lagi dari Yaman.

Di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara, ada total 7 WNA yang ditolak. Dari China 5 orang, Korea Selatan 1 orang, dan Italia sebanyak satu orang. Di Bandara Juanda Sidoarjo ,Jawa Timur, ada lima WNA yang ditolak. Dari China 3 orang, dari Singapura 1 orang, dan dari Inggris 1 orang.

Kemudian di Batam, yaitu Bandara Hang Nadiem satu orang yang merupakan warga negara Singapura ditolak masuk. Sementara di Batam center pelabuhan, dua WNA yang ditolak adalah 1 dari Malaysia dan 1 orang dari Singapura.