Hingga Maret, Realisasi Asuransi Usaha Tani Capai 101 Ribu Hektar

Subsidi asuransi pertanian.
Sumber :

VIVA – Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sampai Maret 2020 sudah mencapai 101 ribu hektare (ha). Sementara yang sudah dalam proses pengajuan SPP seluas 41 ha. Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan realisasi AUTP pada bulan Maret hingga April mencapai 400 ribu ha.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2015, pada saat program ini pertama diluncurkan, hanya mencapai 233.499 ha atau 23,3% dari target 1 juta ha.

"Kecilnya realisasi pada tahun 2015 karena waktu kerjanya hanya tiga bulan. Tahun 2016, target yang dipasang hanya 500.000 ha, tercapai 99,9% atau 499.964 ha. Tahun 2017 target AUTP seluas 1 juta ha tercapai 99,8% atau seluas 997.966 ha," jelas Sarwo Edhy, Minggu (22/3).

Tahun 2018, target 1 juta ha terealisasi 806.199 ha (80,6%). Sedangkan tahun 2019, target tetap sama 1 juta ha, realisasi yang tercapai 880.728 hektar.

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per hektare dper musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha.

"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp36 ribu per hektar dari aslinya Rp180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektar. Ini kan sangat membantu petani," kata Sarwo Edhy.

Sementara, realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTSK) baru mencapai 15.127 ekor dari target 120.000. Yang sudah melakukan pengajuan SPP mencapai 9.042 ekor. Kementan menargetkan realisasi AUTSK  bulan Maret hingga April sebesar 48.000 ekor.

AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor jika mati dan Rp7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp200.000/ekor/tahun, di mana Rp160.000 ditanggung pemerintah dan Rp40.000 ditanggung peternak.

"Dengan mengikutkan hewan ternaknya, maka peternak tak perlu was was lagi apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan kematian atau kehilangan pada hewan ternaknya," ungkap Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) wajib melindung petani. Maksudnya, kontribusi Pemda, bisa sharing dalam APBD.

“Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi asuransi,” katanya.

Dia menyebutkan, memang ada sebagian Pemda yang sangat peduli dengan petani, sehingga Pemda mengalokasikan sebagian anggaran untuk membantu petani membayar premi.

Menurut dia, jika semua Pemda mempunyai perhatian terhadap petani, khususnya dalam membantu membayar premi asuransi, maka target luas 1 juta ha lahan pertanian yang ikut asuransi dengan gampang dapat dicapai.

Sarwo mengakui sampai saat ini jumlah klaim akibat gagal panen masih dihitung. Namun, dia mengimbau agar petani segera melakukan pengajuan ganti rugi yang sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP.

"Baru-baru ini ada sejumlah lahan sawah yang mengalami puso akibat banjir. Bila memang sudah diikutsertakan dalam asuransi, diharap segera mengajukan klaim ganti rugi agar bisa langsung melanjutkan usaha taninya," pungkasnya.