KUA Tetap Buka, Ketahui Tata Cara Nikah di Tengah Wabah Corona

Ilustrasi menikah
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Agama membantah perihal informasi penutupan kantor urusan agama (KUA) di seluruh di Indonesia terkait adanya wabah virus Corona COVID-19.

"Jadi prinsipnya sebenarnya tidak ditutup. Tapi bekerja dari rumah dan jika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak tetap harus ke kantor," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020. 

Ia menjelaskan, dimungkinkan nantinya kepala KUA-nya mengatur sedemikian rupa sehingga akan tetap melayani pelayanan-pelayanan administrasi. Misalnya ada staf yang berkantor jika ada yang mau ditandatangani mungkin bisa dibawa ke rumah atau bagaimana itu bervariasi sesuai di lapangan. 

"Tapi pada prinsipnya pelayanan tetap berjalan," kata dia.

Kamaruddin juga telah mengatur dan membuat protokol atau skema jika ada orang yang ingin melangsungkan dalam kondisi terjadi wabah virus Corona.

"Jika tetap harus berlangsung pernikahannya maksimal dihadiri secara terbatas begitu. Hanya yang wajib-wajib saja. Misalnya, saksi kedua mempelai, kemudian wali itu saja yang hadir dalam pelaksanaan ruangan nikah itu," kata dia.

Sementara yang hadir harus  mengikuti protokol kesehatan, semua yang hadir harus pakai masker semua harus cuci tangan dan kantornya harus di disinfektan juga. "Jadi memastikan bahwa tidak terjadi transmisi virus di kantor KUA," ujarnya.

Begitu juga dalam prosesi akad nikah digelar di rumah, lanjut dia, aturan protokolnya sama dengan akad nikah yang digelar di kantor KUA. 

"Jadi yang hadir hanya yang wajib-wajib saja dan ruangannya harus dipastikan harus bersih,” katanya lagi.

Baca juga: Larangan Mudik Direncanakan Berlaku H-7 Lebaran