Kemenko Maritim: Penutupan Jalan Tol Jabodetabek Tunggu Pemda

Virus corona COVID-19
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Maritim dan Investasi menyebut belum ada penutupan akses masuk moda transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran dan Bekasi. 

Sebelumnya beredar surat edaran  Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, tertanggal 1 April 2020, mengenai pembatasan angkutan menyangkut MRT, LRT, KAI, Kereta Komuter, Trans Jakarta, angkutan bus dalam kota dan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP.

Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/ Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, dalam keterangannya yang diterima VIVA, mengatakan bahwa SE itu hanya memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pemda dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. 

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. 

"Jadi jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," kata dia.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Memutus mata rantai corona 

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai membatasi operasional transportasi umum yang berada di wilayah Jabodetabek.

Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 di wilayah Jabodetabek, dan sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden serta memperhatikan saran dan masukan berbagai pihak. 

Lewat surat edaran  Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, tertanggal 1 April 2020, pembatasan angkutan menyangkut MRT, LRT, KAI, Kereta Komuter, Trans Jakarta, angkutan bus dalam kota dan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP. 

Penutupan juga berlaku kepada terminal penumpang hampir di seluruh wilayah Jabodetabek. Kebijakan itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.

Pembatasan arus kendaraan juga dilakukan kepada bus umum memasuki tol dan jalan arteri nasional.

"Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dari wilayah Jabodetabek dan atau dari luar wilayah Jabodetabek," tulis surat edaran tersebut.

Adapun aturan ini berlaku sejak surat edaran ditetapkan, hari ini, Rabu 1 April 2020. Dalam surat edaran tersebut, penutupan dilakukan dimulai dari akses pintu tol Ciawi dan Bogor, Cikampek, Tangerang atau Karawaci, dan Daan Mogot. 

Hal ini juga berlaku akses layanan angkutan penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kepulauan Seribu.

Sementara untuk lalu lintas kendaraan lokal dan angkutan umum lokal masih tetap beroperasi, dan pembatasannya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dengan terlebih dahulu menetapkan protokol perizinannya.