Presiden Jokowi Digugat Karena Dianggap Lalai Tangani Corona

Presiden Joko Widodo Tinjau RS Darurat COVID-19 di Pulau Galang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap lalai dan terlambat dalam melakukan penanganan penyebaran virus corona atau covid-19. Ada enam warga yang telah mendaftarkan gugutan pada Rabu kemarin, 1 April 2020. 

Para penggugat adalah Enggal Pamukti, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Gugatan class action mereka terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal Pramukti mengatakan, gugatan ini berdasarkan penilaian atas kelalaian Pemerintah Pusat menangani penyebaran wabah virus corona. Padahal, telah lama wabah ini menyebar di negara lain. Tidak melakukan persiapan, pemerintah justru membangun narasi bahwa virus ini tidak akan masuk Indonesia.

“Keterlambatan penanganan tersebut berdampak besar, karena kita tidak siap hadapi Corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian, termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” kata Enggal, saat dikonfirmasi Selasa, 2 April 2020.

Ditambahkan Enggal, sebelum virus coroyna masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki waktu lebih dari dua bulan untuk bersiap menghadapinya. Apakah dengan persiapan teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu dilaksanakan. Namun, waktu yang ada tidak digunakan pemerintah dengan baik.  
 
"Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah kita malah bergurau dan melemparkan candaan ke masyarakat terkait virus Corona. Dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami berpikir untuk menghentikan semua candaan itu,” katanya.

Menurutnya, sejak saat itu pemerintah justru sedang berupaya untuk menutupi data korban. Mulai dari kasus di Cianjur dan daerah lain. Banyak upaya dilakukan untuk menutupi bahwa virus corona sudah masuk Indonesia.  

Gugatan yang diajukan Enggal dan sejumlah rekannya kemarin, berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya, karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona.

“Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan pemasukan, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar,” katanya.

Baca juga: Kapolsek Kembangan Gelar Nikah Megah Saat Corona, Akhirnya Dicopot

Update informasi Anda mengenai perkembangan penanganan wabah corona dalam tautan berikut ini.