Ahli Waris Gus Dur Terima Rp1,5 Juta/Bulan

Sumber :

VIVAnews -- Sejumlah tokoh masyarakat, ulama, akademisi hari ini, Rabu 13 Januari 2010 melakukan sidang dengan Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) Jatim. Mereka mengusulkan pengajuan gelar pahlawan untuk KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Setelah resmi ada penetapan sebagai pahlawan nasional, ahli warisnya akan mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp 1,5 juta/bulan. Kemudian, Gus Dur dikelola layaknya makam pahlawan nasional serta sejarah perjuangannya diajarkan di sekolah.

Karena itulah, proses administrasinya, tentang usulan gelar pahlawan untuk Gus Dur sudah selesai. "Selanjutnya menunggu usulan Gubernur Jatim," kata Ketua BPPD Jatim, Saifullah Yusuf yang juga Wakil Gubernur Jatim, Rabu 13 Januari 2010.

Terkait itu juga, Gubernur Jatim segera berkirim surat ke Depsos dan Badan Pembina Pahlawan Pusat. "Setelah melalui proses pengkajian, kemudian Depsos mengusulkan kepada presiden. Presiden, kemudian menetapkan melalui Kepres untuk pemberian gelar pahlawan. Dan itu dilakukan saat Hari Pahlawan 10 November 2010," urainya.

Sementara itu, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial Ditjen Pemberdayaan Sosial Depsos RI, Suyoto menambahkan, pemberian gelar pahlawan harus melalui mekanisme.

Diawali usulan masyarakat kepada instansi sosial pemkab/pemkot ke BPPD Jatim melalui Dinsos Jatim dan diusulkan kepada Gubernur Jatim. Ditambahkan, kalau perjalanan pengajuan usulan itu dikabulkan, Gus Dur tercatat menjadi pahlawan nasional ke-148

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya