Polisi Kembali 'Bidik' Syekh Puji yang Kontroversial

Syekh Puji
Sumber :
  • youtube

VIVA – Sosok Pujioni Cahyo Widianto atau lebih dikenal dengan julukan Syekh Puji kembali menyedot perhatian. Kali ini, Syekh Puji kembali harus berurusan dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait pernikahan sirinya dengan anak berusia 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan Syekh Puji dilaporkan atas dugaan pencabulan dan menikahi anak di bawah umur. Atas laporan itu, kini Polda Jateng memanggil Syekh Puji dengan status masih sebagai saksi. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

"Kita panggil Syekh Puji untuk memberikan keterangan di Polda Jateng," ujar Iskandar kepada awak media di Semarang, Senin 6 April 2020.

Selain Syekh Puji, lanjut Iskandar, Polda Jawa Tengah juga memanggil putra Syekh Puji. Hal tersebut dilakukan karena masih membutuhkan bukti-bukti statusnya masih dalam penyelidikan.

"Saksi sebelumnya memberikan keterangan yang minim, maka kami panggil syekh Puji dan anaknya. Ini sudah tahap penyelidikan lanjutan," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Kamis 2 April 2020, Polda Jawa Tengah juga sudah melakukan visum tehadap anak yang dinikahi Syekh Puji. Dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat kesimpulan tidak adanya kekerasan seksual. "Hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada kekerasan seksual terhadap perempuan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, Endar Susilo mengatakan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal kasus tersebut. "Kami siap mendampingi kasus ini. Karena Polda Jateng harus fokus mencari bukti dan saksi - saksi lain terkait apakah kejadian yang diduga dilakukan oleh Syekh Puji itu benar terjadi," ungkapnya saat dikonfirmasi secara terpisah. 

Menurut Endar, Syekh Puji mealakukan pernikahan siri pada tahun 2016 silam. Diketahui ia menikahi perempuan anak usia 7 tahun dengan inisial D di Grabag , Kabupaten Magelang. "Yang melaporkan keluarganya sendiri, dan baru kami laporkan ke Polda Jawa Tengah Februari 2020 lalu," ungkapnya.