Setneg: Surat RUU JPSK Tak Perlu Dikembalikan

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu mengembalikan surat Presiden soal Rancangan Undang-undang (RUU) pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu JPSK) nomor 4 tahun 2008.

Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan, Sapta Murti mengatakan tidak ada kekeliruan dalam surat itu. Selain itu, surat Presiden tersebut merupakan prosedur standar dalam pengajuan sebuah RUU.
 
"Format surat penyampaian RUU tersebut merupakan format yang selalu digunakan dalam surat-surat presiden untuk menyampaikan RUU kepada DPR," kata Sapta dalam keterangan pers di Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 13 januari 2010.
 
Menurut dia, dalam rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, DPR telah menyampaikan pandangan terhadap Perpu JPSK. Hasil rapat paripurna disampaikan secara resmi oleh Ketua DPR kepada presiden melalui surat nomor LG.01.02/9319/DPR RI/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008. Surat berisi kesepakatan anggota DPR untuk meminta pemerintah mengajukan RUU tentang JPSK sebelum 19 Januari 2009.
 
Sebagai tanggapan, pada 14 Januari 2009, pemerintah mengirim surat bernomor R-4/Pres/1/2009 tanggal 14 Janurai 2009 kepada Ketua DPR. Pemerintah menyatakan mencabut Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK."Pola pencabutan Perpu seperti ini pernah dilakukan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," kata Sapta.
 
Sebelumnya, hasil lobi antarfraksi di sela-sela Rapat Paripurna DPR menyatakan ada kekeliruan dala surat tersebut. Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua DPR, Marzuki Alie di hadapan forum paripurna.
 
"Surat presiden ke DPR (tentang RUU Pencabutan Perpu JPSK) mengandung kekeliruan dalam rujukannya, karena mengacu kepada Paripurna DPR tanggal 30 September 2009," kata Marzuki. "Padahal, paripurna 30 September tidak mengagendakan pembahasan tersebut. Oleh karena itu, lobi sepakat untuk mengembalikan surat itu kepada presiden."
 
Keputusan lobi tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi. Namun ketidakpuasan pun bermunculan di sana-sini. Anggota Fraksi PDIP, Maruarar Sirait menyatakan bahwa koreksi DPR hanya menyinggung faktor teknis dari surat presiden tersebut.

Maruarar mengungkapkan kemungkinan bahwa surat itu akan dikirim lagi oleh Presiden kepada DPR, dengan sumber rujukan yang telah diperbaiki. "Padahal perdebatannya ialah soal substansi, yakni dampak dari surat presiden itu, bukan soal substansi," kata Maruarar dalam interupsinya.
 
Jika DPR menerima Surat Presiden tentang RUU Pencabutan Perpu JPSK, tersebut ada sejumlah implikasi serius yang mungkin muncul. Antara lain, pemberian dana Rp 6,7 triliun kepada Bank Century dapat dianggap sah dan tidak melanggar hukum.

Itu juga berarti hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century akan sia-sia  dan berujung pada pembubaran Panitia Khusus angket Century DPR.