PSBB Mulai Besok, Ridwan Kamil Siapkan 7 Bansos untuk Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi guna cegah penyebaran Virus Corona akan mulai diberlakukan Rabu 15 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Selain daerah-daerah itu, Jabar juga akan memberlakukan PSBB di Bandung Raya pekan depan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan PSBB di Bandung Raya diberlakukan karena masuk peta penyebaran COVID-19 di Jawa Barat. Warga yang terinfeksi virus itu di Ibu Kota Jabar tersebut sudah tembus 100 pasien lebih. 

Sebanyak 90 persen pasien terinfeksi corona berada hanya di Bogor, Depok dan Bandung, tapi di tempat lain masih sedikit. 

Ridwan menyatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi akan memberikan bantuan sosial kepada warga selama PSBB diterapkan. 

"Ada tujuh pintu pertolongan," katanya dalam Indonesia Lawyers Club di TvOne, Selasa 14 April 2020.

Antara lain, Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Dana Desa untuk mereka yang terdampak di desa, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Presiden supaya warga tidak mudik lebaran, dan bantuan dari Provinsi, serta dana dari kabupaten.

Lalu siapa yang mendapat bantuan?

"Pertama adalah 40 persen ekonomi terbawah, itu akan dibantu oleh APBN. Di atas 40 persen kita kategorikan sebagai rawan miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.

Mereka yang pendatang dan perantau juga akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka akan mendapat bantuan sama seperti warga Jawa Barat.

Pemprov Jabar juga akan memberikan bantuan nasi bungkus untuk mereka yang tidak tersurvei seperti gelandangan, dan pengemis. Selain itu juga dibuka dapur umum di kelurahan. 

"Tidak boleh ada manusia Indonesia yang kelaparan di Jawa Barat," ucapnya.