Mahfud MD Jawab Kritik Omnibus Law dan Penanganan Papua

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD menjawab kritik-kritik mengenai omnibus law, penanganan Papua, serta penuntasan kasus HAM berat dan pemulangan orang Indonesia eks ISIS dari Suriah.

Demikian kata Menkopolhukam Mahfud MD mengenai kritik ketidakterbukaan pembahasan RUU Omnibus Law, dalam wawancara khusus dengan wartawan BBC News Indonesia, Abraham Utama.

"Masih RUU, silakan rakyat datang, bertanya, nanti kami menjawab. DPR juga bisa tidak setuju pada materi yang seperti itu," kata Mahfud MD.

Sementara, berbeda pandangan dengan sejumlah tokoh lintas agama yang mendorong pemerintah menghentikan pendekatan militeristik pada persoalan Papua, Mahfud menyatakan tidak akan ada penarikan atau pengurangan kekuatan TNI dari wilayah itu.

Dalam perbincangan selama 38 menit, Mahfud juga menyebut tentang sejumlah pejabat negara yang saat ini aktif memiliki andil dalam berbagai kasus HAM era Orde Baru.

Mahfud menyebut hal itu saat kami bertanya tentang sejumlah faktor yang acap kali menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Berikut petikan wawancara tersebut:

Banyak kontroversi rancangan Omnibus Law. Sebagai pakar hukum tata negara, menurut Anda apa yang keliru dalam proses pembuatan undang-undang ini?

Itu masih RUU, baru rencananya pembuatannya yang diprotes. Kalau ada yang keliru, ke DPR saja agar diperbaiki. Bahkan setelah menjadi UU masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kalau menunggu semua orang setuju, kita tidak akan pernah membuat UU. Ya sudah buat dulu, nanti dibahas di DPR. Begitu aturannya.

Salah ketik saya kira hanya salah tafsir. Saya sempat ditanya, bagaimana kalau ada peraturan pemerintah yang bisa mengganti UU. Wah, prinsipnya tidak boleh, kata saya. Nah yang dimuat di RUU adalah yang salah, bukan yang saya katakan.

Masih RUU, silakan rakyat datang, bertanya, nanti kami menjawab. DPR juga bisa tidak setuju pada materi yang seperti itu.

Anda mendorong publik meminta perubahan RUU Omnibus Law ke DPR, tapi beberapa figur gerakan antikorupsi tidak mendapatkan draf rancangannya meski sudah meminta ke Kemenko Perekonomian.

Komisi Informasi Publik sampai berkata bahwa pembuatan UU itu harus terbuka. Bagaimana bisa mengkritik jika proses pembuatannya tertutup?

Sekarang pasti akan diberikan. Saya juga sempat minta dan tidak diberi. Draftnya baru selesai awal Februari lalu. Sebelumnya semua meminta drafnya. Kalau masih disusun pemerintah, apa yang harus diberikan?

Kalau sekarang tidak diberikan, datang ke sini, saya kasih. Kalau kamu minta juga, saya kasih.

Sekarang prosesnya sudah terbuka karena ada dasar surat presidennya. Kalau kamu mau, ada di meja saya. Boleh kapan saja datang ke kantor saya.

Ini saatnya mengkritik karena sudah terbuka dan DPR belum membahasnya. Ini masih panjang, cuma sebagian rakyat buru-buru.

Mengenai pelanggaran HAM masa lalu. Dua Menko Polhukam sebelum Anda, Luhut Pandjaitan dan Wiranto menggunakan upaya berbeda untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM masa lalu.Luhut menggagas Simposium Nasional Tragedi 1965, yang dianggap banyak kalangan gagal menerbitkan rekomendasi kebijakan nasional yang nyata bagi pemerintah. Sementara Wiranto mewacanakan Dewan Kerukunan Nasional yang gagal terbentuk. Apa yang akan Anda lakukan?

Saya pernah berbicara sewaktu menjadi ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2008. Kita bisa meniru Eropa Timur yang melakukan lustrasi nasional, yaitu memberhentikan semua pejabat yang diduga terlibat, atau meniru Afrika Selatan, artinya saling memaafkan. Atau bisa juga meniru China, memaafkan pelaku lalu menghukumnya habis-habisan.

Kita ungkap faktanya, lalu kita rekonsiliasi: sudahlah kita anggap selesai saja. Caranya bagaimana? Yang bisa diadili, diadili. Yang tidak bisa diadili, selesaikan melalui restitusi, pengampunan atau apapun bentuknya.

Getty Images
Sejumlah tentara mengawasi para tersangka Komunis yang ditahan di sebuah lokasi di Tangerang, Oktober 1965

Saya tidak akan buat simposium lagi. Capai. Tidak akan pernah ada keputusan dalam seminar seperti itu karena ada dua kubu berbeda.

(Catatan redaksi: Merujuk kamus HAM yang disusun Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, restitusi adalah keputusan peradilan yang mengharuskan pelaku mengembalikan hak korban. Adapun, referensi yang sama menyebut pengampunan sebagai bagian dari impunitas yang tidak disetujui hukum hak asasi manusia internasional.)

Seberapa mungkin KKR bisa berjalan? Tahun 2006 MK membatalkan UU KKR karena, salah satunya, memuat amnesti atau pengampunan terhadap pelaku.

Lihat saja perkembangannya. Kami sedang menyiapkannya dalam peraturan presiden dan rancangan undang-undang. Kalau mau baik, putuskan itu. Kalau tidak, akan ada pemerintah baru yang akan direpotkan oleh kasus itu lagi, kalau caranya seperti itu.

Kalau tidak mau, ya sudah. Ini negara demokrasi. Ini bukan tentang kemauan saya.

Pada Jurnal Hukum edisi Agustus 2000, Anda sebut penyelesaian kasus HAM terkatung-katung karena banyak pejabat negara memiliki hubungan dengan rezim Orde Baru. Apakah pendapat Anda itu masih relevan saat ini?

Saat itu memang begitu. Dihantam kanan-kiri karena banyak yang terlibat. Makanya saya sebut, alternatifnya dua: amputasi atau lustrasi.

Amputasi artinya pecat semua pejabat yang terlibat. Atau lustrasi, putihkan semuanya.

AFP
Kerusuhan 12 Mei 1998 dengan korban lebih dari 1.000 orang meninggalkan pengalaman menyedihkan bagi banyak orang,

Itu yang saya katakan waktu itu. Sampai sekarang pun banyak yang masih terlibat dengan pelanggaran HAM di masa Orde Baru. Mereka harus diakomodasi semua karena mereka punya alasan sendiri waktu melakukan itu.

(Catatan Redaksi: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah satu-satunya anggota Kabinet Indonesia Maju yang diduga terlibat kasus HAM, yaitu penculikan aktivis tahun 1997-1998.Sementara pada periode kepresidenan pertamanya, Jokowi memberi jabatan tinggi negara kepada terduga pelaku pelanggaran HAM, antara lain Wiranto-kerusuhan Mei 1998 dan Sutiyoso-kasus 27 Juli 1996.)

Sejumlah tokoh lintas agama, dari PBNU, PGI, KWI, Jaringan Gusdurian, hingga kelompok masyarakat sipil mendorong pemerintah mengedepankan dialog, bukan pendekatan militeristik, dalam persoalan Papua. Jadi sampai kapan militer akan berada di Papua?

Militer ada di seluruh Indonesia, bukan hanya Papua. Selama Indonesia ada, militer akan ada di seluruh penjuru Indonesia.

Kenapa orang berpikir tentara harus ditarik dari wilayah Indonesia? Tidak boleh. Militer itu aparat konstitusional pertahanan sedangkan polisi aparat keamanan.

Jadi tidak akan ada waktunya. Kenapa yang ditanya Papua, bukan Kalimantan. Kan tidak mungkin militer ditarik di satu wilayah.

Terkait eks ISIS asal Indonesia di sejumlah kamp di sekitar Suriah, kenapa pemerintah hanya akan memulangkan anak yatim piatu di bawah 10 tahun?

Kalau ditetapkan 18 tahun, nanti pemerintah ditanya lagi karena usia kawin 18 tahun. Menurut hukum pidana, anak adalah mereka yang di bawah 16 tahun. Apapun ketetapan pemerintah, pasti ditanyakan, apa alasannya.

Prinsipnya, negara punya pemerintah dan pemerintah mengambil kebijakan yang terukur. Yang tidak setuju harus menang pemilu agar pendapatnya menjadi keputusan negara.

Agak aneh kenapa selalu ditanya alasannya, ya karena harus ada keputusan dan itu pun terukur.

Anak di bawah 10 tahun mungkin belum teracuni ideologi teror walau dalam psikologi pendidikan, watak anak-anak 80% sudah terbentuk dalam usia 5 tahun. Sisanya, wataknya apakah jahat atau tidak, pada umur 6-10 tahun ke atas.

AFP
Empat orang WNI ini dua tahun memilih meninggalkan Indonesia untuk hijrah di wilayah yang diklaim sebagai wilayah ISIS di Suriah.

Banyak teori, tapi pemerintah menilai anak 10 tahun, asalkan yatim piatu, masih bisa kami tangani dengan berbagai cara. Misalnya dititipkan ke sanak familinya atau pengasuh, tanpa harus diketahui identitasnya.

Mereka tidak boleh diketahui identitasnya, `Dia anak teroris`. Kami diam-diam akan titipkan, ada rumah negara yang mungkin akan disiapkan.

Kita tidak perlu menyatakan anak itu jumlahnya berapa, namanya siapa, dan dititipkan ke siapa. Itu tidak baik untuk dia dan negara, karena bisa jadi incaran teroris. Kami akan sosialiasikan dia menjadi negara yang baik, begitu saja. Tapi negara punya dokumennya dan itu dikelola dengan BNPT.

Bagaimana nasib para perempuan Indonesia yang disebut ke Suriah karena desakan patriarki (dipaksa suaminya untuk ikut)? Apakah perempuan tidak dipulangkan?

Keputusan pemerintah, pokoknya selain anak yatim piatu di bawah 10 tahun tidak dipulangkan, termasuk perempuan. Itu saja jawabannya. Mereka bisa dibilang korban atau pelaku.

Menurut hukum setiap orang punya hak kedewasaan sendiri, tidak dibedakan kalau perempuan itu korban. Bisa saja laki-laki juga korban. Bisa juga semua mengaku korban, lalu bagaimana kami mengetahui kebenarannya.

Pokoknya itu dulu kebijakannya. Kalau muncul kasus di luar itu, case by case. Apa misalnya? Rembesan. Itu tidak pernah ditanyakan. Yang Anda tanya itu sebenarnya mudah dijawab: sudah ada namanya. Yang tidak diketahui lebih banyak dan kita tidak tahu lewat mana.

Minggu lalu (awal Februari 2020) Menkumham menemukan, katanya ada 1.217 WNI di Suriah. Beda kan? Tapi kami katakan itu tidak akurat. Artinya, ada orang Indonesia di luar yang kami tidak tahu keberadaannya. Namanya juga pergi tanpa pamit. Mungkin mereka tidak di kamp tapi di lapangan (bertempur dengan ISIS). Kan bisa juga.

Kenapa tidak semua saja dipulangkan?Bukankah mereka sebenarnya bisa pulang sendiri tanpa bantuan pemerintah.

Mereka kan rembesan. Mereka yang di kamp tidak boleh pulang, itu keputusan pemerintah.

Kalau dipulangkan ditanya kenapa dipulangkan, kalau tidak juga ditanya kenapa tidak dipulangkan. Pertanyaan itu selalu ada.

Banyak pendapat di negara ini. Maka pemerintah harus memutuskan. Yang di kamp bisa menjadi virus baru jika kembali ke Indonesia, lebih berbahaya dari virus corona. Bisa jadi teroris baru dan memengaruhi orang di sekitarnya.

Reuters
"Tapi kalau dia pulang tidak ketahuan, tidak bisa diapa-apakan. Kalau ada yang tahu, kasih datanya ke saya," kata Mahfud MD.

Sudah diketahui bahwa dia teroris di luar negeri. Semua orang menghindarinya, mencibir, tidak dapat pekerjaan. Akhirnya jadi teroris lagi. Ya biar saja mereka di situ. Kan salahnya sendiri dia jadi teroris.

Tapi kalau dia pulang tidak ketahuan, tidak bisa diapa-apakan. Kalau ada yang tahu, kasih datanya ke saya.

Saya yakin banyak yang pulang ke Indonesia dan tidak terlacak. Mau diapakan? Seperti penyakit masuk ke tubuh kita, tanpa kita tahu kapan masuknya. Jadi lebih baik ditangkal sebelumnya.

Mengapa kewarganegaraan mereka dicabut?

Menurut undang-undang, kewarganegaraan mereka akan hilang dengan sendirinya, tapi harus ada penetapan hukum. Dicabut paspornya oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Jadi data mereka yang sudah diketahui, sudah diberikan ke Menkumham untuk diblok dulu sampai ada kepastian apakah benar datanya.

Tanpa pengadilan. Hukum administrasi tidak perlu tanpa proses pengadilan dulu.

Yang bilang harus lewat pengadilan, berarti mereka tidak paham bedanya hukum administrasi, pidana, dan perdata.

Hukum administrasi diambil tindakan dulu, kalau pidana diadili dulu, baru dihukum. Sementara perdata semua pihak sepakat diambil tindakan hukum terhadap suatu hal.

Orang katakan, ini negara hukum dan semua harus lewat pengadilan. Kata siapa? Proses hukum itu ada administrasi, pidana, dan perdata. Ada tingkat birokrasi dan pengadilan.

Inggris mencabut kewarganegaraan Shamima Begum lewat proses di pengadilan dan dia punya hak untuk menggugat putusan hakim. Mengapa di Indonesia berbeda?

Setiap negara punya hukumnya sendiri. Sama pertanyaan kenapa orang di Arab Saudi yang mencuri dihukum potong tangan sedangkan di sini tidak. Karena hukum di sana seperti itu.

Bagaimana prinsip perlindungan warga negara dalam pencabutan kewarganegaraan itu?

Setiap orang punya hak kewarganegaraan, setiap negara prinsipnya sama. Tapi di Indonesia, sesuai pasal 28J ayat 2, hak asasi bisa dikurangi undang-undang.

Nah, UU Kewarganegaraan mengatur, siapapun yang bergabung dengan tentara asing, kewarganegaraannya hilang dengan sendirinya, melalui pencabutan paspor oleh Menkumham.

Mengenai Anda. Apa perbedaan Mahfud MD sebelum dan sesudah duduk di kursi Menko Polhukam?

Sama saja. Dulu akademisi, sekarang tetap akademisi. Apa bedanya? Menurut kamu apa bedanya? Tidak ada.

Seberapa sering Presiden Jokowi mendengar masukan Anda?

Setiap rapat kabinet, saya ngomong, itu memberi masukan namanya. Saya tidak hitung seberapa seringnya. Kalau ada kesempatan, saya berikan ide dan masukan.

Anda duduk sebagai menteri dalam tiga pemerintahan berbeda. Siapa presiden yang paling jelas tentang visi dan misinya?

Sama baiknya, semua dipilih rakyat dan harus dianggap terbaik pada masanya. Tidak bisa dibandingkan.

Wawancara khusus Abraham Utama, jurnalis BBC News Indonesia dengan Mahfud MD dilakukan pada tanggal 3 Maret 2020. Wawancara ini juga direkam dalam bentuk video oleh jurnalis video Dwiki Marta dan Anindita Pradana, serta dapat disaksikan di YouTube BBC News Indonesia.