Akhirnya Kota Makassar Akan Berlakukan PSBB, Sudah Disetujui Menkes

PSBB kurangi penyebaran corona
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terkait dengan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sudah (disetujui)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 April 2020.

Keputusan PSBB di Kota Makassar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK yang langsung ditandatangani oleh Terawan pada 16 April 2020.

Dalam surat tersebut, penetapan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan corona virus. Oleh sebab itu, Pemkot Makassar wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pembalasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi petikan surat tersebut. 

Dengan disetujuinya PSBB Kota Makassar, kini ada 11 daerah di Indonesia akan menerapkan PSBB. 10 Kota sebelumnya yang disetujui menerapkan PSBB yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.