PSBB Persulit Tenaga Medis, Pemerintah Perlu Pikirkan RS Swasta

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi, para tenaga kesehatan dan pekerja rumah sakit lainnya mengharapkan fasilitas khusus dari pemerintah, baik tempat tinggal sementara maupun layanan antar-jemput.

Menurut asosiasi perawat, hingga kini terdapat sejumlah pembedaan perlakuan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Faktanya, dari 16 perawat yang meninggal dunia selama penanganan pandemi virus corona, beberapa di antaranya disebut bekerja di rumah sakit swasta.

Pemerintah pusat menyebut urusan tenaga kesehatan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun karena keterbatasan sarana, tidak semua orang di garis depan penanganan Covid-19 bisa menikmati fasilitas tersebut.

Jaitun, seorang perawat di rumah sakit swasta di Jakarta, mengaku kinerjanya terhambat akses transportasi sejak pemberlakuan PSSB di Jabodetabek.

Tinggal di Bogor, Jawa Barat, Jaitun setiap hari menggunakan kereta rel listrik (KRL) untuk menuju tempat kerjanya di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Saat PSBB diterapkan, mobilitasnya terganggu karena jam operasional KRL dibatasi, dari yang awalnya jam 4 pagi hingga 12 malam, menjadi pukul 6 pagi sampai 6 petang.

Karena bekerja dengan pola sif, kini Jaitun tak bisa pulang jika jam kerjanya berakhir lewat dari jam 6 petang.

Gaji bulanannya, kata Jaitun, tak memungkinkan dia menggunakan taksi untuk menempuh perjalanan pulang sekitar dua jam ke rumahnya.

"Untuk urusan transportasi saja saya empot-empotan. Satu-satunya moda transportasi yang bisa saya gunakan kereta," kata Jaitun saat dihubungi, Selasa (21/4).

"Kalau masuk siang, sekarang mau tidak mau saya lanjut sif malam. Karena saya enggak bisa pulang juga kan setelah jam 6 sore," tuturnya.

AFP
Para perawat di sejumlah rumah sakit tidak mendapatkan alat pelindung diri dengan kualitas standar. Akibatnya, mereka terpaksa mengenakan beberapa lapis gaun.

Kesulitan serupa juga dialami Lia. Dia adalah tenaga administrasi di salah satu rumah sakit rujukan di Jakarta Pusat. Tinggal di Bogor, KRL juga satu-satunya opsi Lia untuk pulang-pergi ke tempat kerjanya.

Lia berkata, rumah sakitnya menyediakan layanan antar-jemput, tapi kendaraan itu ditujukan untuk tenaga kesehatan.

Padahal, menurut dia, sebagai pekerja rumah sakit rujukan, perannya tidak bisa dikesampingkan karena juga berhubungan dengan penanganan pasien.

"Saya berharap rumah sakit bisa menambah fasilitas dan pemerintah membantu rumah sakit yang pekerjanya tidak bisa bekerja dari rumah," ucapnya.

Sejak akhir Maret, beberapa pemerintah daerah yang wilayahnya didera banyak kasus Covid-19 mulai mewacanakan fasilitas khusus bagi tenaga kesehatan.

Namun, fasilitas berupa tempat tinggal sementara dan layanan antar-jemput itu hanya diberikan kepada dokter dan perawat dari rumah sakit rujukan serta rumah sakit umum daerah (RSUD).

Pemprov DKI Jakarta misalnya, mengalihfungsikan lima hotel milik pemerintah daerah menjadi tempat tinggal sementara tenaga medis. Tempat tinggal sementara itu diklaim sudah ditempati 833 tenaga medis.

Di Jawa Barat, otoritas lokal menjadikan Hotel Preanger sebagai tempat tinggal sementara tenaga medis. Yang menikmati fasilitas itu adalah dokter dan perawat dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Sementara di Yogyakarta, tempat tinggal sementara disediakan untuk para perawat Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr Hardjolukito.

Kebijakan tentang tempat tinggal sementara itu dinilai berat sebelah karena saat ini hampir seluruh rumah sakit di kota-kota besar di Jawa menangani pasien dengan dugaan terjangkit Covid-19.

Pekerja nonmedis di rumah sakit seperti Lia pun merasa berhak mendapatkan fasilitas khusus itu karena menganggap dirinya juga berisiko terpapar.

"Yang bekerja di rumah sakit bukan hanya tenaga medis, tapi tenaga nonmedis pun secara tidak langsung menangani pasien. Akan sangat membantu jika pemerintah bisa menyediakan tempat tinggal bagi kami," kata Lia.

Adapun bagi Jaitun, pemerintah setidaknya hanya perlu menyediakan layanan antar-jemput bagi perawat rumah sakit swasta.

Menurut Harif Fadillah, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia, persoalan akses transportasi dan tempat tinggal sementara sangat berdampak pada kesiapsiagaan penanganan pasien Covid-19.

Harif mencontohkan, seorang perawat yang terlambat datang akan memperpanjang jam kerja koleganya. Padahal kondisi fisik tenaga medis disebutnya bukan hanya berpengaruh pada kesehatan mereka, tapi juga pasien yang mereka tangani.

"Di ruang isolasi, jika yang bertugas pagi belum datang, maka yang tugas malam akan semakin panjang jam kerjanya. Menggunakan alat pelindung diri (APD) itu tidak enak, tiga jam keringat mereka sudah ke mana-mana," tuturnya.

Harif berharap, selama pandemi ini fasilitas khusus dapat dinikmati seluruh pekerja medis yang menangani pasien terduga positif Covid-19, tanpa membedakan asal rumah sakit mereka.

"Berbagai fasilitas ini baru difokuskan ke rumah sakit rujukan dan darurat. Rumah sakit nonrujukan, swasta, dan puskesmas tidak terlihat," kata Harif.

"Data menunjukkan, dari 16 perawat yang meninggal selama pandemi, beberapa di antaranya bekerja di rumah sakit swasta," ucapnya.

Pemerintah pusat sejauh ini tidak membuat kebijakan apapun terkait fasilitas khusus bagi pekerja rumah sakit ini. Mereka juga tidak memberi tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk menangani urusan tersebut.

"Kapasitas masing-masing pemda tidak sama. Silahkan diatur sendiri," kata juru bicara pemerintah untuk pandemi Covid-19, Achmad Yurianto.

Di Jakarta, lima hotel yang dialihkan menjadi untuk tempat tinggal sementara tenaga kesehatan dikelola PT Jakarta Tourisindo dan PD Pembangunan Sarana Jaya,

Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo, Novita Dewi, menyebut kapasitas hotelnya saat ini hanya mampu menampung tenaga kesehatan dari rumah sakit rujukan.

Walau begitu, ia mengklaim pihaknya tengah menggagas kerja sama dengan badan usaha milik negara yang mengelola hotel di Jakarta.

Tujuannya, kata dia, agar fasilitas khusus berupa tempat tinggal sementara serta layanan antar-jemput hotel-rumah sakit juga bisa dinikmati tenaga kesehatan swasta.

"Kapasitas kami sudah hampir maksimal. Kami mengkaji beberapa tempat lain untuk menampung tenaga medis yang akan masuk," kata Novita.

"Yang masuk memang baru dari rumah sakit rujukan Covid. Tapi kami akan tetap mengusahakan ruang sebanyak mungkin agar tenaga kesehatan, termasuk yang swasta, juga bisa menikmati," tuturnya.

Di sisi lain, Adli Hakim, juru bicara PT Kereta Commuter Indonesia, berkata operator kereta commuter tersebut hanya bisa memberikan akses khusus kepada tenaga kesehatan selama jam operasional.

Adli berkata, akses itu berupa jalur khusus untuk mempersilakan tenaga medis masuk terlebih dahulu ke gerbong KRL ketimbang penumpang umum.

"Kebutuhan untuk petugas medis mendesak terutama ketika di stasiun ada antrean pengguna. Mereka ada jadwal kerja yang ketat karena selama pandemi ini urusan mereka kegawatdaruratan," kata Adli.

"Jadi petugas kami akan berkali-kali bertanya, apakah di antrean ini ada petugas medis. Jika menunjukkan surat tugas atau kartu identitasnya, mereka akan dipisahkan ke antrean khusus sehingga bisa masuk peron atau gerbong lebih dulu," tuturnya.