Demi Harun Masiku, PDIP Disebut Rela Bayar Rp50 Ribu per Suara

Politisi PDIP Harun Masiku
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Saeful Bahri yang juga keder PDIP yang kerap disebut partai Banteng Moncong Putih atas perkara suap pengurusan Pergantian antrawaktu (PAW) anggota DPR. 

Pada keterangannya, Riezky justru mengungkap banyak hal yang menguatkan dakwaan tim Jaksa KPK terhadap Saeful Bahri. 

Mulanya Riezky menjelaskan posisi dirinya yang sebagai Caleg di Dapil 1 Sumsel bersama-sama dengan Harun Masiku pada Pileg 2019. Ketika itu suara terbanyak pemilih dimenangkan Nazaruddin Kiemas di dapil tersebut. Namun suaranya justru masuk ke partainya yakni PDIP, sebab Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum penguman Pileg 2019.

Waktu itu, suara terbanyak kedua dimenangkan Riezky. Sementara Harun Masiku di urutan ke 6.
Alhasil, Riezky yang akan dilantik selaku Anggota DPR dari Dapil Sumsel 1 berdasarkan keputusan pleno KPU, dengan jumlah suara 44.402. Adapun pelantikan dilakukan Oktober 2019.

Namun ungkap Riezky, tiba-tiba pada Agustus 2019, melalui sebuah pemberitaan di media, ia membaca ada wacana dirinya mau ganti. 

“Sepengetahuan saya hanya melalui berita 31 Agustus, saya yang diminta pergantian nama,” kata Riezky saat bersaksi untuk terdakwa Saeful, Kamis, 23 April 2020. 

Lebih jauh dituturkan Riezky bahwa dirinya juga pernah dihubungi Saeful Bahri pascapenetapan pleno KPU. Pada waktu itu Riezky berada di Singapura bersama keluarga sedang melakukan chek up kesehatan. 

“Saeful menghubungi saya untuk bertemu tapi posisi saya lagi ada di Singapura dengan anak-anak saya, saya check up. Karena sudah jauh-jauh dari Jakarta akhirnya saya temuin (Saeful Bahri) di Shangri-la Orchard, saya dari Sentosa,” ujarnya. 

Pertemuan tersebut, ungkap Riezky, terjadi pada September 2019. Ia menyebut antara tanggal 24 atau 25 September 2019.

“Saya disuruh mundur (saat bertemu Saeful). Alasannya saya tidak terlalu komplit saya juga enggak mau tahu. Kondisinya saya berdasarkan aturan UU saya sudah ditetapkan melalui mekanisme. Nah saya tak tahu dengan Beliau ini saya tidak kenal, saya tidak tahu apa yang dia sampaikan benar atau tidak, tapi beliau mengatakan minta saya mundur di-replace sama Harun,” ungkap Riezky. 

Kendati ia diiming-imingi penggantian ongkos politik, Riezky mengaku menolak tawaran Saeful tersebut.

Riezky mengaku, saat Saeful menemuinya, Saeful membawa dokumen yang tebal. Namun dirinya tak mau tahu isi dokumen itu dan tak menanyakannya pula.

"Membawa tumpukan kertas, dia bilang ini surat-surat termasuk keputusan MA, tapi saya tidak sentuh karena posisinya saya sendiri. Dia mau menunjukkan berkas, tapi saya enggak mau," kata Riezky lagi.

Jaksa KPK lanjut mengkonfirmasi jabatan Saeful di PDIP. Namun Riezky berdalih tidak megetahui hal tersebut menurut pengakuan dia. 

Riezky mengatakan selain Saeful, ada pula Kuasa Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah yang menghubungi dia terkait ini. Riezky pun meyakini Saeful bisa ketemu dirinya melalui Donny. 

“Yang pasti yang dia sampaikan suara saya mau diganti satu suara saya jadi Rp50 ribu rupiah. 
Suara saya 44.402. satu suara diganti nominal Rp50 ribu,” ungkapnya. 

Pada persidangan sebelumnya terkuak bahwa terdakwa Saeful Bahri merupakan pengurus di Situation Room PDIP. Adapun Donny merupakan advokat yang disewa oleh PDIP. 

Pada perkaranya, Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Untuk diketahui, sampi saat ini, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK.

Baca juga: Mantan Bupati Muba Pahri Azhari Meninggal setelah Kecelakaan Moge