Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Hingga 31 Mei 2020

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dengan adanya keputusan larangan mudik lebaran 1441 H oleh Presiden Joko Widodo. Kementerian Perhubungan telah menyusun peraturan Menteri Perhubungan mengenai pengendalian transportasi selama mudik lebaran 1441 H sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Peraturan tersebut berkaitan dengan larangan sementara penggunaan sarana transportasi (darat, laut, udara, kereta api, kendaraan pribadi baik motor dan mobil) dengan tujuan keluar dan atau masuk ke wilayah yang telah ditetapkan PSBB, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, bahwa peraturan ini berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei untuk transportasi darat. 

Untuk peraturan pelarangan sementara penggunaan transportasi kereta api ini akan efektif dimulai pada tanggal 15 Juni. Sedangkan untuk transportasi udara, peraturan pelarangan ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Juni dan 1 Juni untuk transportasi udara. Pelarangan penggunaan transportasi sementara ini dapat diperpanjang berdasarkan situasi COVID- 19. 

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, angkutan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," kata dia dalam konferensi pers di BNPB Jakarta Timur, Kamis 23 April 2020. 

Adita menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Namun Kementerian Perhubungan melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan yang melintas atau tidak.  Hal ini, kata dia, ditujukan untuk menjamin kelancaran logistik, yang dibutuhkan ketersediaan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Terkait pemberian sanksi larangan mudik pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara persuasif. Di mana pada tahap pertama yakni 24 April hingga 7 Mei 2020 orang yang melanggar akan diarahkan kembali ke asal perjalanan. 

Sedangkan pada tahap kedua pada 7 Mei hingga 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal, mereka juga akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk denda. 

"Kami meminta masyarakat mempersiapkan diri dan patuhi peraturan ini. Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan peraturan ini. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk keselamatan bersama mencegah COVID- 19 di seluruh Indonesia," kata Adita.