Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Kembali ke Asal atau Denda Rp100 Juta

Larangan Mudik Lebaran 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Presiden RI Joko Widodo telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan mengenai pengendalian transportasi selama mudik lebaran 1441 H sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Peraturan larangan ini terkait penggunaan sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk ke wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan, bahwa peraturan ini berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei untuk transportasi darat. 

Untuk peraturan pelarangan sementara penggunaan transportasi kereta api ini akan efektif dimulai pada tanggal 15 Juni. Sedangkan untuk transportasi udara, peraturan pelarangan ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Juni dan 1 Juni untuk transportasi udara. Pelarangan penggunaan transportasi sementara ini dapat diperpanjang berdasarkan situasi COVID- 19. 

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, angkutan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," kata dia dalam konferensi pers di BNPB Jakarta Timur, Kamis 23 April 2020. 

Adita menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Namun Kementerian Perhubungan melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan yang melintas atau tidak.  Hal ini, kata dia, ditujukan untuk menjamin kelancaran logistik yang dibutuhkan ketersediaan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Terkait pemberian sanksi larangan mudik pada tahap awal penerapannya, kata dia, pemerintah akan mengedepankan cara persuasif. Dimana pada tahap pertama yakni 24 April hingga 7 Mei 2020 orang yang melanggar akan diarahkan kembali ke asal perjalanan. 

Sedangkan pada tahap kedua pada 7 Mei hingga 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan yang melanggar selain diminta kembali ke asal, mereka juga akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk denda. 

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik. 

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.