Permintaan Terakhir Sitti Hikmawatty usai Dipecat dari KPAI

Sitti Hikmawatty.
Sumber :
  • IG Sitti Hikmawatty.

VIVA – Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty akhirnya menanggapi Keputusan Presiden (Keppres) nomor 43/P tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Sitti Hikmawatty menyampaikan jika ia telah membaca keppres terkait pemberhentian tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya pada 26 April 2020 lalu.

"Telah terbitnya keppres nomor 43/P tahun 2020 maka perlu kami sampaikan beberapa hal," ujar Sitti Hikmawatty dalam sebuah video conference, Selasa, 28 April 2020.

Sitti Hikmawatty menyampaikan jika setelah membaca keppres tersebut ia menerima dan menghormati apa yang menjadi keputusan dari Presiden Jokowi atas pemberhentian dirinya.

"Saya menerima dan menghormati putusan Presiden nomor 43/P tahun 2020," kata Sitti Hikmawatty.

Sitti Hikmawatty juga menyampaikan jika pada Senin, 27 April dirinya telah mengembalikan seluruh inventaris yang didapatkan atas nama negara sehingga sudah tidak ada barang apa pun yang ada ditempatnya saat ini.

"Senin, 27 April saya sudah mengembalikan inventaris negara kepada negara kembali jadi sudah tidak ada barang apapun di tempat saya," ucapnya.

Sitti Hikmawatty juga berharap kepada Presiden Jokowi untuk segera mengisi kekosongan yang ada di KPAI sehingga kesalahan yang terjadi pada dirinya tidak terulang kembali.

"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Cinta saya kepada bangsa Indonesia dan seluruh anak Indonesia tidak akan berubah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 43/P tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 24 April 2020 itu menetapkan telah memberhentikan Sitti Hikmawatty secara resmi dari jabatannya di KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST.,M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," demikian bunyi penetapan pertama di keppres tersebut.