Rekan Ditahan, Mobil Ferdian Paleka Disita Polisi

Ferdian Paleka (kaos putih) dan temannya
Sumber :
  • YouTube

VIVA – YouTuber Ferdian Paleka  bikin heboh dengan membuat video prank bantuan berisikan sampah. Atas perbuatan nyelenehnya ini, Ferdian dilaporkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Bahkan, karena aksi prank di tengah wabah corona, satu rekan Ferdian Paleka saat ini telah ditahan polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri, seperti dikutip dari laman VIVAnews.com menjelaskan bahwa saat ini Ferdian Paleka masih dalam pencarian.

Meski masih dalam pencarian, Polrestabes Bandung telah menyita mobil sedan berpelat nomor D 1030 CW di kawasan Bogor, Jawa Barat milik YouTuber Ferdian Paleka.

Selain Ferdian yang masih dicari polisi, rekannya yang berinisial A juga ikut diburu petugas. Polisi meminta keduanya untuk kooperatif dalam kasus ini. "Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri, Rabu, 6 Mei 2020.

Ferdian diduga kabur ke daerah Sumatera setelah polisi melakukan pelacakan di Banten. "Kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Kota Bandung supaya kami bisa mengungkap semua kasus ini," katanya.

Atas aksi nyelenehnya di tengah wabah virus corona, YouTuber Ferdian Paleka terancam hukuman berat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri juga sempat menjelaskan, terlapor yang saat ini masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa," ujar Galih, Senin 4 Mei 2020.

Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Diberitakan pula sebelumnya, Tubagus Fahddinar yang merupakan anggota tim dari Youtuber Ferdian Paleka telah menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung pada Senin dini hari 4 Mei 2020 lalu. YouTuber Ferdian diketahui menjadi incaran polisi setelah ulahnya melakukan prank bagi-bagi bantuan. Bukannnya mendapatkan pujian, prank nya di tengah pandemi virus corona justru membuatnya terancam hukuman penjara. 

Video berbagi bantuan isi sampah yang diunggah Ferdian Paleka sempat viral di media sosial. Salah satu akun instagram @infobandungkota, dari video berdurasi 59 detik itu diketahui Ferdian bagi-bagi bantuan sembako isi sampah di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam akun itu dijelaskan bahwa prank tersebut dibuat oleh Ferdian Paleka untuk konten Youtube-nya.