Bos PT Mugi Rekso Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

kebijakan korupsi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.

Soetikno disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta TPPU.

Adapun TPPU itu dilakukan Soetikno dengan empat cara. Yakni, menitipkan uang senilai 1.458.364,28 Dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno, membayar hutang kredit di Bank UOB Indonesia, membayar satu unit apartemen di Melbourne, serta mengambilalih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan ke dua," kata hakim.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memvonis. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui kesalahan dan terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim.

Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Soetikno dituntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Soetikno sebesar US$14.619.937,58 dan EUR11.553.190,65. Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas vonis ini, Soetikno menyatakan pikir-pikir. Begitu juga yang disampaikan Jaksa KPK.

Baca: Upaya Pemerintah Tekan Penyebaran COVID-19 Lewat Gerakan Masker Kain