Polisi Pertimbangkan Permintaan Said Didu Diperiksa di Rumah

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA –  Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu agar dilakukan pemeriksaan di kediaman rumahnya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui, Said Didu sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangannya pada Senin, 4 Mei dan Senin, 11 Mei 2020. Alasannya, Said Didu mempertimbangkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19.

"Hingga saat ini, penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat siaran langsung melalui Twitter pada Selasa, 12 Mei 2020.

Sebelumnya, Said Didu kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri yang kedua pada Senin, 11 Mei 2020. Namun, Said Didu ingin polisi melakukan pemeriksaan dilakukan di rumahnya saja.

Tim kuasa hukum Said Didu, Damai Hari Lubis mengirimkan surat ke penyidik Polri atas ketidakhadiran klien pada kesempatan kali ini. "Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik minta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," kata Damai Hari Lubis di Bareskrim pada Senin, 11 Mei 2020.

Untuk itu, Lubis minta kerja sama kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Said Didu di rumahnya mengingat masih situasi pandemi COVID-19 dan diberlakukan PSBB.

"Karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi COVID-19 dan PSBB," ujarnya.

Diketahui, Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pada panggilan pertama, Said Didu diwakili kuasa hukumnya Letkol CPM (Purn) Helvis untuk menyampaikan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Sebab, kata Helvis, situasi saat ini lagi pandemi COVID-19 dan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pak Said ini sudah usia (uzur), jadi agak rentan, risiko. Kalau Pak Said datang, mungkin suasananya beda lagi," kata Helvis.