Milenial Boleh Beraktivitas di Luar, Bukan Berarti Pelonggaran PSBB

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Sumber :
  • BNPB

VIVA – Senin kemarin, pemerintah memberikan kesempatan kepada warga yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas (bekerja). Alasannya agar kelompok pada rentan usia tersebut tidak kehilangan pekerjaan, mengingat pada rentan usia tersebut merupakan tumpuan harapan dari keluarga.

Selain itu, alasan imunitas yang tinggi terhadap COVID-19 juga mendasari keputusan ini. Meski demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto menyebut jangan mengartikan kebijakan ini sebagai pelonggaran dari PSBB.

"Oleh karena itu, secara selektif dalam rangka PSBB tentunya kita tidak akan mengekang sepenuhnya tetapi bukan berarti membebaskan, karena bagaimanapun juga kepentingan PSBB adalah kepentingan bersama yang harus kita jaga bersama," kata Yuri dalam laporan harian kasus COVID-19 yang disiarkan langsung melalui siaran streaming di Gedung BNPB Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.

Yuri melanjutkan, bahwa pemerintah telah mempertimbangkan untuk memfasilitasi  kelompok usia ini (di bawah 45 tahun) pada wilayah pekerjaan yang diizinkan di dalam PSBB untuk bisa difasilitasi pekerjaannya kembali.

"Namun sekali lagi hanya pada lapangan pekerjaan yang memang diizinkan di dalam konteks pelaksanaan PSBB, misalnya dalam rangka pengiriman barang pokok, terkait pengiriman transportasi barang pokok dan sebagainya," kata Yuri.

Yuri juga menjelaskan, pemerintah daerah juga perlu memikirkan kembali dalam menentukan pada industri mana yang memungkinkan untuk melaksanakan ini. Dan tentunya dengan diberlakukannya kebijakan ini diiringi dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Tentunya dengan norma hidup yang baru, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan," kata Yuri.