Ini Besaran THR PNS dan Non-PNS Sesuai PP 24/2020 yang Diteken Jokowi

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.

Adapun, besaran THR yang akan diterima PNS, prajurit TNI, anggota Polri diatur dalam Pasal 6 PP 24/2020 yakni sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

Dalam hal penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Berikut besaran THR Tahun 2020 bagi pegawai non-PNS pada LNS, LPP dan pegawai lainnya yang memenuhi persyaratan peraturan pemerintah ini:

1. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau Pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktural;
- setara eselon III Rp5.352.000,00
- setara eselon IV Rp5.242.000,00

2. Pegawai Pelaksana non-PNS;
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.235.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp2.569.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000,00

b. Pendidikan SMA/Dl/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.734.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.154.00O,00
- masa kerja di atas 2O tahun Rp3.738.000,00

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp2.963.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.41 1.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000,00

d. Pendidikan S1/D-lV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.489.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.043.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp4.765.000,00

e Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.713.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.306.000,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.110.000,00

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk PNS, TNI, Polri rencana cair pada Jumat, 15 Mei 2020. Menurut dia, THR untuk ASN pusat, TNI, Polri tahun ini sebesar Rp6,77 triliun.

Sementara untuk pensiunan sebesar Rp8,70 triliun. Kemudian, untuk ASN daerah telah disiapkan hingga Rp13,89 triliun. Secara total dan yang telah disiapkan mencapai Rp29,38 triliun.

Menurutnya, pemerintah mampu menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun karena tidak memberikan THR bagi pejabat negara dari Presiden hingga eselon II pada 2020. Ini demi memprioritaskan anggaran untuk kepentingan penanganan virus corona.