Langgar PSBB, 15 Restoran di DKI Didenda Hingga Rp10 Juta

Upnormal Cafe
Sumber :
  • VIVA/Isra Berlian

VIVA – Pemprov DKI sudah membebankan denda kepada setidaknya 15 restoran di Jakarta dengan nilai maksimal Rp10 juta. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, ada juga hotel yang didenda maksimal Rp50 juta karena resto atau lounge-nya beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Arifin di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.

Arifin menyampaikan, penindakan, dilakukan aparat Satpol PP DKI di lima wilayah kotamadya Jakarta Minggu kemarin, 17 Mei 2020. Penindakan mengacu kepada Pasal 7, juga Pasal 8 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020.

"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto," ujar Arifin.

Arifin juga mengemukakan, mengacu ke Pasal 7 Pergub, denda untuk restoran yang melanggar ketentuan PSBB adalah Rp5 juta hingga Rp10 juta. Sementara bagi hotel, besaran dendanya adalah Rp25 juta hingga Rp50 juta.

"Kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," ujar Arifin.

Berikut kelimabelas restoran yang melanggar ketentuan PSBB:

A. JAKARTA BARAT

3 Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan

Hayam wuruk Kec. Taman Sari,

1. Restoran Izakaya Jairo

2. Restoran Cafetaria

3. Restoran Token.

B. JAKARTA SELATAN

1. Coffe Lounge, Jl. Senopati Kebayoran Baru.

2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Ps. Minggu.

3. Resto Dim Sum Inc. Jl. Kemang Raya, Mampang Prapatan.

4. Restoran Awtar, Jl. Kemang Raya.

C. JAKARTA UTARA

1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jl. Sunter, Tj Priok.

2. Malacca Toast Resto, Jl. Sunter Agung Tj. Priok.

3. RM Ikan Nilla Goreng, Jl. Boulevard Raya.

D. JAKARTA PUSAT

1. Kopi Master, Jl. Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kec. Menteng.

2. Upnormal, Jl. Raden Saleh Raya.

3. Hotel Grand Batik Inn Jl.Karang Anyar Kec. Sawah Besar.

E. JAKARTA TIMUR

1. RM Gurame, Jl. Pemuda, Rawamangun.

2. RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

Baca: Besok, Polisi Periksa Saksi yang Wawancarai Said Didu