Tak Terima Imbauan Salat Id di Rumah, Pria Ini Sebut Polisi Dajjal

Pria di Lombok diamankan karena menghina polisi.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Seorang warga Desa Peresak, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah diamankan polisi, Senin, 18 Mei 2020. Pria berinisial S (31 tahun) diamankan karena unggahan di media sosial Facebook menghina polisi.

Kronologis bermula saat sebuah akun mengirim link berita lokal di sebuah group jual beli online di Lombok. Berita tersebut berisi imbauan Danrem dan Kapolda agar masyarakat NTB menggelar salat Idul Fitri di rumah untuk menghindari Corona.

Tiba-tiba pelaku menggunakan akun Pian Oi berkomentar menyebut "Polisi Dajjal" akibat menolak diimbau salat di rumah. Bahkan beberapa komentar pelaku terus menghina polisi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku terancam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar," katanya, Rabu, 20 Mei 2020.

Artanto mengingatkan agar masyarakat NTB berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Karena setiap komentar berimplikasi pada hukum jika bersifat ujaran kebencian.

Baca: Kabar Duka, Bayi 3 Bulan Meninggal Diduga Terpapar Corona