Unggah Ujaran Provokasi, Seorang Mahasiswa Papua Ditangkap Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua mengamankan seorang mahasiswa berinisial GM (25) pelaku ujaran kebencian di media sosial yang mengandung unsur SARA.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, postingan Facebook atas nama Gerads Miagoni pada 24 April 2020 itu diduga memiliki muatan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan unsur SARA.

Baca Juga : Viral, Habib Umar Assegaf Langgar PSBB dan Adu Fisik dengan Petugas

Dari hasil temuan tersebut Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan profiling terhadap pemilik akun Facebook dan didapati bahwa pelaku menggunggah postingan berupa ujaran kebencian di media sosial Facebook terhadap Masyarakat Asli Papua Dan NKRI.

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua kemudian mengamankan pelaku berinisial GM pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 15.05 WIT.

Dalam akun Facebooknya tersebut, pelaku mengatakan “Z sering punya ide gila untuk kasih kacau dan hancurkan Indonesia tujuannya. Saya ingin membuktikan kepada dunia bahwa persoalan Papua merdeka bukan segelintir orang Papua yang ingin merdeka, tetapi ini rakyat bangsa Papua Barat yang ingin memisahkan diri dari NKRI.”

Kamal mengutarakan, setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui telah memposting  tulisan tersebut dengan menggunakan akun facebook “Gerads Miagoni”.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Papua,” kata Kamal.

Ia menambahkan, ujaran kebencian maupun provokasi tersebut berujung pada tindakan yang dapat merugikan orang lain atau bangsa dan Negara, maka yang menuliskan ujaran kebencian maupun provokasi akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.