Penting! Penumpang Pesawat Wajib Lampirkan Hasil Rapid Test COVID-19

Para pekerja migran Indonesia tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah kembali beroperasi meski calon penumpang pesawat harus memenuhi kriteria penumpang yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah. Untuk itu sejumlah kebijakan diterapkan pada calon penumpang. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, menyampaikan calon penumpang harus membawa dokumen yang diminta seperti surat tugas. Selain itu, calon penumpang juga wajib membawa surat hasil rapid test.

"Punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat keterangan kesehatan dan juga yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," tegas Anas Ma'ruf dikutip dari VIVAnews, Kamis, 21 Mei 2020.

Anas menyampaikan jika calon penumpang tidak memiliki surat hasil rapid test maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Penumpang juga tidak diizinkan membeli tiket jika hasil rapid test tidak ada. Tiket pesawat kini hanya bisa dibeli di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh maskapai penerbangan.

Ia pun memberikan saran agar rapid test dilakukan 7-10 hari sebelum calon penumpang melakukan perjalanan. Hal itu agar hasilnya dinyatakan valid. Anas memastikan para petugas tidak akan mengizinkan calon penumpang untuk terbang sebelum mengantongi surat hasil rapid test meski mereka telah membawa surat keterangan sehat. 

"Karena kita dalam masa pandemi COVID-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, krunya semuanya dalam kondisi sehat sehingga tidak menjadi risiko untuk penyebaran COVID-19," ujarnya.

Pengecekan kesehatan juga akan dilakukan di Bandara, seperti pengukuran suhu tubuh calon penumpang. Setelah semuanya dipastikan memenuhi syarat, barulah calon penumpang mendapat surat izin kesehatan yang diterbitkan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP).