Ingat, Ini Syarat Bisa Diterapkannya New Normal

Bersiap untuk Normal Baru
Sumber :
  • twitter.com/BNPB_Indonesia/

VIVA – Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan akan menerapkan prosedur new normal atau normal baru demi memastikan berlanjutnya aktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian. Saat ini telah dipersiapkan sejumlah lokasi yang masuk dalam skenario penerapan prosedur tersebut.

Dalam masa pandemi wabah Virus Corona atau COVID-19 yang masih menyelimuti wilayah Tanah Air, beberapa hal akan menjadi parameter untuk bisa digulirkannya new normal.

Negara tetangga sesama bangsa Asia Tenggara harus diakui telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut sebagai upaya menekan sekecil mungkin risiko makin tersebarnya COVID-19.

Baca juga: Siap-siap Hadapi Era 'New Normal'

Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi COVID-19, prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat.

Berikut prasyarat utama yang merujuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penerapan “new normal” seperti yang diumumkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:

1) Penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

2) Penyesuaian PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona.

3) Penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat.

4) Review pelaksanaan penyesuaian PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak disiplin dalam beraktivitas.

Prasyarat ini digunakan untuk menentukan kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.

Baca juga: Waduh, Pegawai Minimarket Semprot Handsanitizer ke Muka Pengunjung

“Masyarakat akan menuju normal baru beberapa bulan ke depan atau setidaknya sampai tersedia vaksin dan obat COVID-19 atau kasus COVID-19 dapat ditekan menjadi sangat kecil,” ungkap Menteri PPN, Suharso Manoarfa.

“Penerapan Normal Baru antara lain mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes COVID-19, serta tetap dilakukannya tracing, test, dan isolasi secara sistematis,” jelas Suharso.

Ada pun sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama, diantaranya adalah;

Pertama, pada satu-dua pekan ini merupakan masa kritis yang berpotensi dapat meningkatkan penyebaran kasus COVID-19 karena telah melewati masa akhir Ramadhan, salat Ied berjamaah, berkumpulnya masyarakat untuk silaturahmi dan potensi arus mudik juga arus balik.

Kedua, penerapan disiplin tinggi dalam implementasi protokol kesehatan COVID-19 seperti hidup bersih dan sehat (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan penggunaan masker), physical distancing, pelaporan kasus secara mandiri, dan kontrol sosial.

Baca juga: Polemik Lelang Motor, Bambang Soesatyo: Presiden Tidak Tahu Apa-apa

Ketiga, proses adaptasi dengan kehidupan normal baru, terutama perubahan kebijakan dan aturan sesuai perkembangan COVID-19, optimalisasi teknologi digital dan pelaksanaan protokol COVID-19 secara konsisten.

Kementerian PPN/Bappenas juga berencana meluncurkan Dashboard Angka Reproduksi Efektif atau Rt yang diperbaharui secara harian untuk memantau perkembangan kasus sehingga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi berkala terkait efektivitas pelaksanaan kebijakan COVID-19.