Kasus Video Porno Vina Garut, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Vina (tengah), terdakwa kasus video porno.
Sumber :
  • Diki Hidayat/VIVA

VIVA – Kasus video porno gangbang 'Vina Garut' menghadapi babak baru, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut mengajukan banding pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Banding ini dilakukan setalah Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma, banding diajukan karena jaksa tak puas atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Garut dan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang hukumannya dinilai terlalu rendah.

"Kami tidak puas karena vonis kasus video porno ini, dibawah tuntutan Undang-Undang Pornografi," ujar Dapot pada Rabu 27 Mei 2020.

Dalam sidang vonis pada Kamis 2 April 2020, yang berlangsung sekitar 1,5 jam, Majelis Hakim menyatakan Pina Apriliani, model kasus video porno bersalah melanggar Pasal 8 Junto Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2008 tentang pornografi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.

Penasihat hukum terdakwa, Asri Vidya Dewi, dan tim, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Kami dari pihak PH akan banding yang mulia," ujar Asri, Kamis, 2 April 2020.

Baca juga: Yang Belum Terungkap dari 113 Video Porno Vina Garut