PKS: New Normal Kedok Ketidakmampuan Pemerintah Tangani COVID-19

Presiden Joko Widodo saat memantau persiapan New Normal di Mall Bekasi.
Sumber :
  • Twitter: King Purwa

VIVA – Wacana new normal terus digaungkan oleh pemerintah beberapa waktu belakangan. Pemerintah bahkan tengah mempersiapkan penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal meski hingga kini kasus virus Corona atau COVID-19 di Indonesia belum berakhir. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan ingin, masyarakat tetap produktif tapi tetap aman dari COVID-19. Di tengah rencana penerapan new normal yang bakal diterapkan Jokowi, ternyata menuai pro dan kontra. 

Banyak kalangan tak setuju, jika penerapan new normal diberlakukan di tengah kasus corona yang masih terus bertambah jumlahnya. 

Sejumlah partai termasuk Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menyuarakan pendapatnya tentang rencana penerapan New Normal di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Kapan Sekolah Mulai Buka Jadi Polemik, Kak Seto Angkat Bicara

Anggota DPR dari PKS, Dr Sukatma lewat akun Twitternya bahkan kerkicau, pemerintah seharusnya menjelaskan secara jujur tentang situasi penanganan COVID-19 di Indonesia. Dia mempertanyakan, apakah sudah terkendali. 

"Mestinya pemerintah jelaskan secara jujur, benarkah situasi penanganan COVID-19 saat ini sudah semakin terkendali atau wacana "new normal" ini hanya sebagai kedok untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah tangani COVID-19," tulisnya di akun @DrSukatma.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menggelar rapat kabinet mengenai pelaksanaan protokol tatanan normal baru atau new normal yang aman COVID-19, pada Rabu 27 Mei 2020. 

Jokowi memberi penjelasan mengenai langkah awal terkait dengan telah digelarnya pengamanan dari unsur TNI dan Polri di 1.800 titik keramaian di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.

"Dalam rangkap persiapan pelaksanaan tantanan normal baru yang akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan," kata Jokowi dalam pembukaan rapatnya ketika itu.

Menurut Presiden, bila cara ini efektif maka akan diperluas lagi ke provinsi yang lain, juga kabupaten dan kota yang lain. Karena itu, Presiden meminta kebijakan baru ini yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan disosialisaikan secara luas kepada masyarakat.