Surat Bebas COVID-19 Kadaluarsa, Ratusan Penumpang Gagal Terbang

Petugas Bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu tubuh penumpang
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menolak ratusan orang penumpang yang hendak melakukan perjalanan atau penerbangan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penularan virus corona COVID-19.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Padahal, para penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara itu memiliki surat keterangan bebas COVID-19 sebagaimana yang menjadi persyaratan. Tapi ternyata, surat keterangan kesehatan bebas COVID-19 tersebut sudah kadaluarsa sehingga mereka ditolak.

"Hari ini saja saya dapat laporan barusan lebih sekitar 100 penumpang Garuda yang tidak bisa terbang," kata Direktur Utama Angkasa Pura 2, Muhammad Awaluddin, seperti dikutip dari tvOne pada Selasa, 2 Juni 2020.

Menurut dia, salah satu penumpang yang paling banyak ditolak adalah sudah tidak berlakunya dokumen atau sudah kadaluarsa dokumen keterangan kesehatan bebas COVID-19, baik surat keterangan rapid test maupun surat keterangan PCR.

Karena, kata dia, sekarang surat keterangan rapid test yang diisyaratkan sebagai dokumen untuk bepergian itu hanya berlaku maksimum 3 hari untuk kadaluarsanya. Sedangkan, surat keterangan PCR itu maksimum 7 hari.

"Jadi kalau itu sudah tidak terpenuhi, dokumen sudah tidak valid. Karena divalidasi oleh tim gugus tugas dan KKP, itu adalah pihak yang memang kompeten untuk mengevaluasi," ujarnya.

Namun demikian, para penumpang yang akan bepergian diharapkan memastikan dan melengkapi syarat dokumen perjalanan mereka, seperti surat perjalanan dinas, identitas diri, surat keterangan kesehatan bebas COVID-19 yang masih berlaku.

Untuk diketahui, Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo, telah mengeluarkan Surat Edaran 4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas, kriteria pembatasan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2. Selanjutnya, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor. 

Selain itu, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.