BPKH: Dana US$600 Juta Tak Terkait Pembatalan Haji 2020

ilustrasi jemaah haji
Sumber :
  • Deni/ Bekasi

VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mengklarifikasi pemberitaan bahwa dana BPKH senilai US$600 juta dapat digunakan untuk memperkuat rupiah. BPKH menegaskan dana tersebut tidak terkait dengan pembatalan haji pada 2020. 

BPKH menekankan, dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri dipastikan tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
 
"Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut," dikutip dari siaran pers Humas BPKH yang diterima VIVA, Selasa 2 Juni 2020.

Disebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana US$600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia (BI) pada 26 Mei 2020. 

Pernyataan tersebut diklaim sebagai bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana BPKH kepada gubernur dan jajaran deputi gubernur Bank Indonesia. 

Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH disebutkan menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji, di antarannya dana kelolaan, investasi dan dana valas, serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valas dan rencana cashless living cost haji dan umrah.

"Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," tulis siaran pers BPKH itu.

Baca juga: Keberangkatan Haji 2020 Batal, Jemaah Bisa Ambil Uang Pelunasan