Polri Bongkar Kasus Narkoba saat COVID-19, Amankan 402 Kg Sabu

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah yang tidak sedikit di tengah pandemi COVID-19. Kali ini, Polri mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang beratnya hampir mencapai 500 kilogram.

Adanya pengungkapan ini pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono. Argo merinci, jumlah barang haram yang disita dalam pengungkapan kasus ini adalah 402 kg.

"(Jumlah sabu yang disita sebanyak) 402 kg," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juni 2020.

Meski begitu, belum dirinci soal kronologis pengungkapan kasus mulai dari waktu dan lokasi penangkapan. Begitupun soal ada berapa jumlah tersangka dalam kasus ini, Argo juga belum menjelaskannya lebih lanjut. Namun, dari informasi yang beredar disebut kalau pengungkapan kasus dilakukan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar gudang penyimpanan sabu yang berada di RT 01 RW 03, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Dari penggrebekkan yang dilakukan Jumat malam, 22 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 wib, berhasil diperoleh sabu seberat 821 kilogram (kg).

Jika beredar, maka sabu yang disimpan di ruko berwarna cokelat itu, akan merusak 3,2 juta generasi penerus bangsa.

"Pengungkapan jaringan narkotika internasional Timur Tengah, yang semalam kita ungkap pukul 18.30 wib, dengan sabu seberat 821 kg," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ditemui dilokasi, Sabtu, 23 Mei 2020.

Baca juga: Soal Putusan PTUN, Pigai: Pemerintah Sengaja Tutupi Kejahatan di Papua