BW Minta KPK Selidiki Tin Zuraida, Dugaan 'Pintu' Cuci Uang Nurhadi

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai kasus mafia peradilan yang digawangi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi adalah kejahatan korupsi keluarga atau family corruption.

BW begitu Bambang Widjojanto karib disapa meminta KPK mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, KPK bisa mengusut kasus dugaan pencucian uang melalui istri Nurhadi, Tin Zuraida.

"Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain karena di situ itu masuknya," kata BW dalam diskusi yang digelar virtual, Jumat, 5 Juni 2020.

BW menyebut kasus Nurhadi masuk kategori family corruption karena istri, anak dan menantu diduga terlibat. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam pusaran kasus Nurhadi.

"Ternyata korupsi itu family corrupt, tidak hanya dilakukan laki-laki tapi juga perempuan dan anak, menantu. Ini kejahatan yang sangat sempurna, kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga. Yang terima ceknya kan menantunya," kata BW.

Terkait dugaan pencucian uang, menurut BW, salah satu yang menjadi messenger dan pengelola seluruh kekayaan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi adalah Tin Zuraida.

"Dari mana indikasi itu? Saya punya catatan, misalnya saja mulai tahun 2004-2009, profil keuangan Ibu Tin Zuraida ini tak sesuai dengan profil penghasilannya, ada keluar-masuk uang di 2004-2009 paling tidak Rp1 miliar per bulan. Bahkan ada transaksi itu di tahun 2010-2011 itu meningkat lagi. Satu yang menarik, sampai ada sopirnya itu menyerahkan uang pada tahun 2010-2011 sebanyak Rp 3 miliar ke rekening Ibu Tin Zuraida," kata BW.

Untuk diketahui, penyidik KPK telah menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin kemarin. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan, setelah lebih dari tiga bulan buron.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. Meski demikian Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Pada kasus suap dan gratifikasi atas pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Kini tinggal Hiendra yang belum tertangkap.

Baca juga: Ada Sosok Misterius BG di Pelarian Nurhadi, KPK Perlu Telisik