Viral Video Habib Bahar Smith Main Gitar Nyanyi Suci dalam Debu

Habib Bahar bin Smith bersama Udin Balok
Sumber :
  • twittter

VIVA – Viral video Habib Bahar bin Smith lagi duet main gitar menyanyikan lagu 'Suci Dalam Debu' di media sosial Youtube. Sepertinya, video tersebut diunggah usai Habib Bahar keluar dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat setelah mendapat asimilasi pada Minggu, 17 Mei 2020.

Dari video itu, Habib Bahar terlihat masih berambut panjang dengan memakai topi baret merah berbintang 5, jaket hitam dan serban di leher sambil memetik gitar. Jemaah yang hadir pun ikut bernyanyi, ada juga yang merekam dengan kamera ponsel. Habib Bahar keluar dari Lapas Cibinong usai dapat asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020. 

"Sultan duet maut dengan Habib Bahar Bin Smith 'Suci Dalam debu'," tulis akun Yotube Sultan penyanyi yang dikutip pada Jumat, 5 Juni 2020.

Sementara Habib Bahar memberikan pesan untuk generasi muda agar selalu berdakwah walaupun dengan musik. Selama alat musik tidak membuat lalai, kata dia, maka alat musik itu hukumnya halal.

"Jadi ada yang mengharamkan musik, yakni alat-alat musik yang membuat lupa dan lalai kepada Allah SWT, itu hukumnya haram. Tapi selama musik tidak membuat lupa dan lalai dari kewajiban serta tidak mendorong berbuat dosa, maka boleh," ujar Habib Bahar.


Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith. Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar Smith kembali dipenjara padahal baru beberapa hari menghirup udara bebas.

"Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan Asimilasi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

Reynhard menjelaskan pencabutan asimilasi tersebut karena Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Kedua, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kemudian menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selanjutnya, melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas pelanggaran dan pencabutan asimilasi tersebut, maka petugas Dirjan Pas harus menjemput Habib Bahar untuk kembali masuk ke bui memenuhi sisa masa tahanan di Lapas Gunung Sindur. Kini, Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Baca juga: Luhut Prediksi Ekonomi Indonesia di Kuartal II Bakal Memburuk