Novel Bongkar Kejanggalan Demi Kejanggalan Kasus Penyerangannya

Mata dari Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan bahwa dirinya telah merasakan ada kejanggalan pada kasus penyiraman air keras yang saat ini sedang masuk pada persidangan. 

Novel mengaku sudah merasakan ada kejanggalan sejak kedua terdakwa diamankan pihak Kepolisian. Sebab saat ia bertanya apa yang mendasari penyidik yakin dua terdakwa itu merupakan pelaku, hingga kini Novel mengaku tidak mendapatkan jawaban jelas.

"Pada saat itu saya bertanya kepada penyidik apa alat bukti atau hal yang mendasari penyidik meyakini bahwa kedua orang itu adalah pelakunya sampai kemudian perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya tidak pernah mendapatkan jawaban soal itu. Begitu juga di proses penuntutan saya bertanya kepada jaksa penuntut apa yang membuat jaksa penuntut yakin bahwa tuh orangnya telah pelakunya dan hal itu tidak ada penjelasan seperti apa itu ketika saya melihatnya demikian itu hal pertama yang saya lihat sebagai kejanggalan," kata Novel pada tayangan Kabar Petang tvOne, Sabtu, 13 Juni 2020.

Kemudian kejanggalan lain yang dirasakan Novel adalah saksi penting atau saksi kunci yang mengetahui perkara itu tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia pun sempat meminta kepada jaksa agar saksi dihadirkan namun tetap tidak dihadirkan oleh jaksa. Selain itu beberapa barang bukti dalam kasusnya ini malah telah hilang. 

"Botol-botol yang dipakai untuk menuang air keras dari sesuatu dan dipakai untuk menyiram ke wajah saya itu hilang dan ternyata saya juga tahu baju yang digunakan saya saat itu di bagian depannya digunting ketika digunting maka tentunya apabila ada bekas air keras atau apa pun di sana menjadi hilang menjadi tidak terlihat karena sudah tidak ada barangnya," ucapnya.

"Ketika alasan dikatakan bahwa itu diambil untuk diuji sebagai sampel saya tahu benar bahwa pengujian sampel itu tidak mungkin diambil di bagian yang besar tapi hanya diambil di bagian yang kecil dipotret dan dibuatkan berita acara tapi tidak dilakukan dan banyak lagi," sambung Novel.

Meski menganggap banyak kejanggalan,  Novel hanya mengingatkan bahwa dia ingin agar penegakan hukum tidak dipakai sebagai alat kepentingan atau untuk menutupi kesalahan orang lain. 

"Oleh karena itu sejak awal saya tidak pernah memaksakan bawah harus dihukum dan lain-lain. Tapi tegakkan hukum dengan cara yang benar karena apabila hukum dipakai untuk kepentingan dan lain-lain untuk menutupi orang lain, seandainya itu dilakukan maka kita hanya ingin melihat bahwa ternyata betapa hukum tidak bisa dijadikan andalan. Hal itu yang buruk sekali tentunya," katanya lagi.

Baca juga: Sebulan Sudah Nol Kasus, Kini Ada 11 Pasien COVID-19 Baru di China