Novel soal Penyerangnya: Dibebaskan Saja daripada Mengada-ada

Mata dari Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan kembali dilanjutkan. Pada Senin, 15 Juni 2020, agenda persidangan merupakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. 

Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha merasa sejak awal memprediksi bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terdakwa dalam kasus itu ditangkap, Novel tidak yakin jika keduanya benar-benar pelaku penyiraman air keras. 

Sebab Novel merasa tidak ada penyidik atau pun jaksa yang bisa menjelaskan terkait kedua terdakwa itu. "Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel pada akun Twitter, Senin, 15 Juni 2020.

Bahkan saat Novel menanyakan kepada para saksi mereka yakin jika kedua terdakwa itu bukanlah pelaku penyiraman air keras. Novel pun meminta keduanya lebih baik dibebaskan dari pada kasusnya ini seakan diada-adakan.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," sambungnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Jaksa juga beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu sesuai dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Baca juga: Tim Hukum Polri Minta Hakim Bebaskan Penyerang Novel Baswedan