Novel Baswedan: Masyarakat Harus Bersuara, Agar Hukum Berdiri Tegak

NOVEL BASWEDAN ,ADALAH KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG TIDAK DIKENAL
Sumber :
  • vstory

VIVA – Penyidik KPK, Novel Baswedan sudah memaafkan pelaku penyiraman air keras yang melukai mata sebelah kirinya. Namun, ia tetap ingin proses hukum tetap ditegakkan untuk memberikan perlindungan kepada semua warga negara agar tidak mengalami hal serupa jika menyampaikan kebenaran.

"Serangan air keras kepada saya, dari awal sudah saya maafkan. Tetapi, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," kata Novel lewat Twitter @nazaqistsha yang dikutip pada Selasa, 16 Juni 2020.

Menurut Novel, segala bentuk tindak kriminal harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. Sebab, bisa saja hal ini terjadi pada siapa pun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang serta kritis demi bangsa dan negara.

"Maka masyarakat harus bersuara, tidak boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak," ujarnya.

Diketahui, jaksa menilai terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB pada Sabtu, 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan keluar kompleks perumahan Novel, untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.

Pada Senin, 10 April 2017, seusai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

Rahmat lalu menuju rumah Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading. Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu, Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

Berdasarkan visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: #MakzulkanJKWBubarkanPDIP Trending, RUU HIP Dituding Ide Megawati