Jokowi Diminta Jalankan Kajian KPK Terkait Kartu Prakerja

Presiden Jokowi rapat persiapan pelaksanaan protokol tatanan normal baru.
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

VIVA – Inisiator Prakerja.org, Andri W. Kusuma meminta pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjalankan hasil kajian dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program kartu prakerja. Andri tak ingin terjadi permasalahan di kemudian hari karena pemerintah abai.

"Kajian KPK ini harus jadi perhatian pemerintah. Banyak celah yang harus segera dibenahi. Ikuti saja rekomendasi KPK," kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2020. 

Sebenar ia mengharapkan KPK bukan saja melakukan kajian, akan tetapi harusnya sudah melakukan paling tidak penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, karena indikasi-indikasi sudah ada ke arah sana. 

"Dan program pelatihannya kan sudah berjalan, pencegahan itu untuk sesuatu yang akan dijalankan, bukan yang sudah berjalan," ujarnya. 

Untuk itu, Andri meminta pemerintah seharusnya menunda atau mengubah skema pelatihan online menjadi bantuan tunai setelah ditemukan sejumlah masalah.

Program pelatihan online kartu prakerja sebaiknya dilaksanakan usai pandemi virus Corona COVID-19. Lapangan kerjanya juga belum tersedia dan industri juga saat ini belum dapat menyerap tenaga kerja.

"Dan pada saatnya nanti pandemi sdh menurun, sebaiknya program pelatihan online kartu prakerja ini lebih banyak dilibatkan Disnaker yang ada, karena di disnaker tersebut ada Balai Latihan Kerja, yang lebih tau budaya lokal, kearifan lokal dan karakter masyarakat setempat," katanya. 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut delapan platform digital yang menjadi mitra kartu prakerja tak melewati mekanisme pengadaan barang dan jasa. KPK menduga penunjukan lima dari delapan platform digital itu sarat konflik kepentingan. Demikian ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memaparkan hasil kajian program Kartu Prakerja, Kamis, 18 Juni 2020.

Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi COVID-19, program ini semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang.

Komposisi nilai total insentif pasca-pelatihan yaitu sebesar Rp 2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri, yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.

Dari hasil kajian, KPK menilai penetapan platform digital sebagai mitra kerja yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 sebelum manajemen Pelaksana dibentuk tidak sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 47 dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan kerja sama dengan Platform Digital dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana.

"Kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Terdapat konflik kepentingan pada 5 (lima) dari 8 (delapan) Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," kata Alex.

Baca juga: Menguak Fakta Dexamethasone Sembuhkan Pasien Corona, Begini Kata Pakar