KPK Mengaku Tak Dilibatkan Sejak Desain Awal Program Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Salah Sasaran
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi COVID-19, baik di pusat maupun daerah, mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah sangat signifikan. Di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya bantuan sosial (bansos).

Program kartu prakerja pada awalnya di-desain dalam kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020, namun di masa pandemi ini kemudian diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp20 Triliun untuk 5,6 juta target peserta. 

Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati mengungkapkan, sejatinya, lembaganya tidak terlibat sejak awal program tersebut disusun hingga kemudian bergulir. KPK juga tak terlibat dalam pembuatan aturan, desain dan mekanismenya.

“Namun, kami mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat, maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program kartu prakerja,” kata Ipi kepada awak media, Rabu, 24 Juni 2020.

Ipi menerangkan, Pada 6 Mei 2020 Menteri Koordinator Perekonomian bersama Project Management Office dan kementerian terkait memang mendatangi KPK untuk memaparkan secara rinci tentang Program Kartu Prakerja dan membuka ruang untuk KPK melakukan perbaikan. 

KPK ketika itu, kata Ipi menyambut semangat untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar program ini bisa berjalan dengan baik di masa depan, tepat sasaran dan sesuai dengan tujuannya. Maka itu, KPK kemudian melakukan kajian terhadap program tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring.

“(Selanjutnya) KPK memaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian Program Kartu Prakerja dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan sejumlah pemangku-kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020,” kata Ipi.

Dalam rapat tersebut, ungkap Ipi, disepakati sejumlah hal sebagai langkah untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK. 

“(Dan) saat ini Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana Program Kartu Prakerja,” kata Ipi.

Baca juga: Faktanya, Penggunaan Masker Dapat Menekan Penyebaran COVID-19