KPK Setor Rp977 Juta ke Negara Terkait Kasus Wali Kota Pasuruan

Ilustrasi uang suap.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp977 Juta terkait perkara suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan yang menjerat mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Hal itu dilakukan sesuai putusan pengadilan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, Setiyono terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

Pengadilan memvonis Setiyono dihukum 3 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Setiyono dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp727 juta paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi telah melaksanakan pembayaran denda sejumlah Rp250.000.000 dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp727.000.000 ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Setiyono berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 3781 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Juni 2020.

Ali menyatakan uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono dan kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK.

Pembayaran uang denda dan Uang Pengganti dilakukan setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari Jaksa Penuntut KPK.

"Penyetoran dengan total Rp977.000.000 tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara," ucapnya.

Baca juga: Indonesia Harus Tiru Amerika Habisi Gangster Seperti John Kei