Sosialisasi Pancasila Diingatkan Bukan Monopoli Lembaga Tertentu

Ilustrasi perdebatan Pancasila (Twitter/@JaprakHaes2)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin menanggapi perubahan RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila dikarenakan isi RUU tidak berubah.

“Usulan perubahan RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila tidak akan menyelesaikan masalah jika substansinya tidak berubah sama sekali, apalagi persepsi publik yang terbentuk cenderung negatif terhadap RUU apapun yang berjudul Pancasila,” kata Yanuar, Senin 29 Juni 2020.

Dalam suasana seperti ini, semua pihak harus injak rem dahulu agar kita semua memiliki kesempatan untuk berpikir lebih jernih, komprehensif dan kontekstual. Lebih baik duduk kembali bersama mulai dari nol. Kita samakan dulu cara pandang dan frekuensi pikirannya supaya tidak salah paham yang berlebihan soal pengaturan Pancasila ini.

“Apa sebenarnya yang harus diatur soal Pancasila ini dalam bentuk undang-undang?” tanya Yanuar yang juga anggota Badan Kajian MPR RI ini.

Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah implementasi Pancasila, bukan penafsiran ideologis filosofis tentang Pancasila. Hentikan perdebatan ideologis-filosofis-politis yang salah kaprah ini. Lebih baik kita bertanya, sudahkah nilai-nilai Pancasila saat ini menyatu dalam pikiran, hati, kata-kata dan tindakan? Kita memerlukan metodologi, teknik atau cara yang efektif untuk sosialisasi dan operasionalisasi Pancasila yang bisa diterima dan dilakukan semua pihak.

Sosialisasi Pancasila yang dilakukan hanya oleh MPR dan BPIP jelas masih kurang, tidak memadai dan belum menyentuh partisipasi semua kalangan. Negara harus membuka peluang, mendorong dan memfasilitasi agar sosialisasi ini tidak menjadi monopoli lembaga tertentu saja. Biarkan semua pihak memiliki akses yang terbuka untuk terlibat dalam sosialisasi dan pemasyarakatan Pancasila ini.

Ketua DPP PKB ini meyakini bahwa ketika semua pihak memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam sosialisasi maka Pancasila akan lebih mudah membumi. Nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah menyebar dan menjalar melalui berbagai cara atau teknik yang lebih kreatif, variatif, terpola, berkesinambungan dan berjenjang. Organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan, kewanitaan, lembaga pendidikan formal dan non-formal, organisasi profesi, pers, partai politik bahkan sekelas karang taruna di tingkat desa/kelurahan bisa berperan sangat aktif untuk terlibat penuh dalam kerja sosialisasi Pancasila ini. 

“Ini adalah pekerjaan besar bersama, bukan proyek yang dimonopoli segelintir orang atau lembaga tertentu saja,” tegas Yanuar.

Cara ini sangat efektif untuk menggairahkan partisipasi masyarakat dalam sosialisasi Pancasila. Pada sisi lain, langkah ini akan mengurangi kecurigaan, resistensi dan kekhawatiran bahwa Pancasila akan direduksi maknanya oleh segelintir orang atau kelompok tertentu. Keterbukaan semacam ini sekaligus akan menjauhkan Pancasila dari tafsir sepihak dan menutup kesempatan pihak penguasa menyalahgunakan Pancasila. 

“Kita tidak boleh lagi menempatkan Pancasila hanya milik segelintir orang, kelompok atau golongan tertentu saja. Penerapan Pancasila di masa Orde Lama dan Orde Baru harus menjadi pelajaran sejarah yang sangat penting agar kita tidak lagi tergelincir pada monopoli Pancasila. Saat ini, pemerintah dan DPR semestinya bertanggungjawab penuh untuk menempuh dan mendorong  agar masyarakat dan semua pihak lebih antusias, happy dan partisipatif dalam sosialisasi Pancasila,” ucap Yanuar.

Dalam konteks itulah diperlukan institusi, lembaga atau badan tertentu yang lebih banyak berfungsi sebagai fasilitator dan dinamisator untuk membangun network sosialisasi Pancasila secara nasional maupun lokal, bahkan internasional. Lembaga ini harus bersifat nasional, mandiri dan bebas dari campur tangan sepihak penguasa atau partai politik tertentu saja.

“Kita sudah punya lembaga khusus yang mandiri untuk menangani korupsi, hak asasi manusia, pemilu, anak-anak, perempuan, dan masih banyak lagi. Tapi kenapa hingga saat ini tidak punya lembaga khusus yang mengkoordinasikan dan menggerakan kekuatan nasional untuk sosialisasi Pancasila sekaligus standardisasi metodologinya?” Yanuar memaparkan.