Protes Tukang Kopi pada Dirut PLN

Ilustrasi Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Seorang pedagang kopi di Pasar Induk Brebes Jawa Tengah, Bustanul Arifin mengeluh karena diperlakukan tidak adil oleh orang yang mengaku sebagai petugas PLN. Sebab, pria berusia 49 tahun ini dianggap melakukan pelanggaran dengan alasan meteran berjalan mundur.

Arifin menceritakan didatangani empat orang laki-laki memakai mobil Avanza warna hitam plat nomor Brebes pada Jumat, 26 Juni 2020. Mereka mengaku sebagai petugas PLN untuk memeriksa meteran. Anehnya, Arifin divonis melakukan pelanggaran.

“Saya divonis melakukan pelanggaran dengan alasan meteran berjalan mundur. Saya didenda Rp1.265.000. Saya sempat protes ke kantor PLN, tapi kesalahan tetap disampaikan ke saya,” kata Arifin seperti video yang beredar melalui WhatsApp pada Senin, 29 Juni 2020.

Baca Juga: Masyarakat Awam Diminta Tak Asal Kritik Pelaku Penyiram Novel Baswedan

Menurut dia, selama beberapa bulan terakhir tidak pernah ada petugas PLN yang memberi peringatan. Dengan terpaksa, ia harus membayar jumlah itu pada Senin, 29 Juni 2020. Meskipun, ia tidak terima atas ketidakadilan dan praktik pemerasan ini.

“Saya menuntut PLN untuk memberikan keadilan kepada saya pedagang kopi, pernyataan ini saya buat sebenar-benarnya,” ujarnya.

Bahkan, Arifin siap menjalani proses hukum apabila pernyataan yang dibuatnya ini dianggap bohong. Untuk itu, ia tetap menuntut keadilan dengan menembuskan pernyataan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, Direktur Utama PLN.