Ekspor Benih Lobster Banyak Untungkan Negara

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Sumber :

VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, yang salah satu isinya mengatur izin soal ekspor benih lobster yang sempat dilarang sebelumnya.

Seperti diketahui, Menteri Edhy, kemudian secara resmi mencabut Permen KP No.56 Tahun 2016, yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Setiap orang sebelumnya dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Dan kini akhirnya dihapus dalam Permen KP No. 12/2020 tersebut. Namun begitu ada syarat, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri.

Ekspor benih lobster bisa dilakukan melalui bandara, yang ditetapkan oleh lembaga yang membidangi karantina ikan. Juga dilakukan dengan memperhatikan stok ketersediaan di alam. Sementara terkait ketentuan keberhasilan budidaya juga diatur. Bahwa ekspor bisa dilakukan jika sudah panen secara berkelanjutan, dan telah melepasliarkan 2 persen dari hasil pembudidayaan.

Permen yang baru juga mengatur penangkapan atau pengeluaran benih bening lobster, dengan ketentuan mengenai kuota dan lokasi yang ditetapkan oleh dirjen terkait dari hasil kajian Komnas KAJISKAN. Penangkapan benih bening lobster ini dilakukan oleh nelayan kecil, yang terdaftar di lokasi sekaligus wajib menggunakan alat tangkap statis. 

Menteri Edhy Prabowo, juga melakukan perbaikan, melalui relaksasi pada Pasal 2 huruf a dan b Permen KP No. 12/2020, penangkapan lobster tidak dalam kondisi bertelur, menjadi tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar. Kemudian, di dalamnya juga disebutkan penambahan bahwa lobster sudah bisa ditangkap meski ukurannya di atas panjang 6 cm dan berat 150 gram.

Menteri Edhy juga menegaskan, rencana ekspor komoditas itu sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. "Dan saat ini kebijakan ekspor benih lobster tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juli 2020.

KKP selaku regulator juga sudah melaporkan berbagai hal terkait teknis pelaksanaan pembukaan aturan ekspor benih lobster tersebut, dan regulasinya juga sudah jelas. Karena, hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain itu juga ditegaskan, perusahaan-perusahaan eksportir benih lobster tersebut sudah melalui berbagai proses tahapan dan memenuhi persyaratan, sesuai aturan yang berlaku di KKP. "Lagipula, data perusahaan eksportir tersebut juga bukan data rahasia karena bisa ditanyakan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Ada Perputaran Sekitar Rp3,6 Triliun

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, saat ini masih terus berupaya menggodok Peraturan Menteri Keuangan terkait ekspor benih lobster, serta mekanisme pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP. 

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, KKP sepertinya mengusulkan untuk diterapkan penarikan PNBP khusus, sambil menunggu aturan yang tetap dari Menteri Keuangan.

"Tampaknya hal itu (PNBP khusus) ada diusulkan oleh KKP, dan lagi kami koordinasikan bersama," kata Askolani. 

Namun belum dapat rinci, apakah hak tersebut akan masuk ke pos PNBP atau ekspor benih lobster tersebut. Karena PP PNBP bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan masih dibahas.

Koordinator Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Rokhmin Dahuri mengatakan, kebijakan ekspor benih lobster ini sangat tepat dari sisi ekonomi dan ekologi. Saat era Susi Pudjiastuti, semua penangkapan benih lobster dilarang baik untuk budidaya apalagi ekspor.

Padahal, lanjut Rokhmin, kemampuan hidup benih lobster hingga dewasa (survival rate) budidaya di Indonesia sebesar 30 persen. Jauh dibandingkan dengan survival rate Vietnam sekitar 70-80 persen. Atau di alam liar, lobster yang mampu hidup sampai dewasa hanya 0,01 persen dari total jumlah benih.

“Jadi ekspor secara terbatas ini sudah benar, apalagi banyak orang terdampak covid-19. Jika benih dibeli sekitar Rp10 ribu per ekor, maka ada perputaran sekitar Rp3,6 triliun di NTB, NTT, selatan Jawa, Nias dan lainnya," ujarnya.

Harus Adil dan Transparan

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, mengingatkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, transparan dan perlakuan anti diskriminasi dalam aturan mengenai pengelolaan lobster kepiting, dan ranjungan yang diteken oleh Menteri Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengatakan, suatu peraturan yang diterbitkan itu tidak boleh bersifat diskriminatif, dimana perusahaan atau pelaku usaha terkait aturan ekspor harus diberikan kesempatan yang sama dengan tidak memprioritaskan atau hanya meguntungkan perusahaan tertentu saja.

Chandra menegaskan, upaya transparansi ini harus bisa dicapai oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya, karena spesifikasi atau aturan itu dibuat tidak hanya untuk satu atau dua pelaku usaha saja.

Baca juga: Mimpi NTB Jadi Pusat Budidaya Lobster Nasional