Ridwan Kamil: Kasus Rhoma Irama Jadi Contoh Jangan Main-main saat PSBB

Raja Dangdut Rhoma Irama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai aksi panggung raja dangdut Rhoma Irama di Pamijahan Kabupaten Bogor Jawa Barat di tengah pandemi Covid-19 harus jadi pelajaran.

Menurutnya, masyarakat hendaknya patuh dan cerdas dalam mengikuti anjuran pemerintah dan tidak meremehkan potensi sebaran Covid-19. Terlebih Kabupaten Bogor merupakan daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Nah ini contoh, pada saat ada pelanggaran yang repot siapa, Kepala Daerah harus nyari rapid test, harus nyari PCR. Bayangkan kalau semua orang melakukan tindakan pelanggaran seperti itu dan bubar acara, semua orang harus di-rapid, itu melelahkan," ujar dia di Bandung, Jumat 3 Juli 2020.

Baca juga: Manggung saat PSBB Dipermasalahkan, Rhoma Irama Sebut Nama Artis Lain

Kang Emil, akrabnya disapa, memastikan pihaknya memercayakan kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas siapa yang harus bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. 

"Ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memetakan secara proporsional siapa siapa yang harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang punya potensi mengganggu kewaspadaan kita dalam mengendalikan Covid," terangnya.

Dia pun mengimbau kepada warga Jawa Barat agar jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi membawa kerumunan terlalu besar tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Polisi Tegaskan Acara yang Dihadiri Rhoma Irama Tak Kantongi Izin

Sebelumnya, aksi panggung pedangdut Rhoma Irama di acara sunatan Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Hal ini bermula dari penampilan Rhoma Irama yang nekat manggung di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menerapkan PSBB secara proporsional.

Rhoma Irama kini terancam diproses secara hukum karena telah melanggar aturan Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang kegiatan yang mengumpulkan massa di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19 atau zona merah kecamatan.