Baiq Nuril: Amnesti Menghilangkan Bekas Penderitaan sejak 2015

Mantan terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, kuliner khas Lombok Tengah kepada pengacara dan relawan di kampus Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kota Mataram, Senin, 5 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Mantan terpidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril Maknun, bersama tim pembela menggelar acara syukuran atas amnesti dari Presiden Joko Widodo kepadanya. Baiq Nuril bebas dari ancaman hukuman pidana penjara, setelah menerima amnesti itu.

Bertepatan dengan momen setahun gempa Lombok, Baiq menggelar acara syukuran di kampus Fakultas
Hukum Universitas Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin 5 Agustus 2019. Dengan
mengajak pengacara, relawan, dan awak media, Baiq Nuril membawakan nasi puyung, kuliner khas Lombok
Tengah, untuk disantap beramai-ramai.

Tasyakuran itu berlangsung gayeng dan akrab karena para relawan makan bersama sembari bercerita
pengalaman mengadvokasi Baiq Nuril.

Perjalanan Baiq Nuril cukup panjang dan berliku. Dia mengungkapkan, sejak kasus itu mencuat pada 2015,
banyak sekali lika-liku perjalanan yang dia tempuh untuk mencari keadilan. Mulai dari memohon bantuan
hukum, penangguhan penahanan, menang di pengadilan tingkat pertama, kasasi jaksa, peninjauan kembali
ditolak oleh Mahkamah Agung hingga amnesti Presiden.

"Amnesti bagi saya menghilangkan bekas penderitaan sejak 2015. Karena, begitu surat amnesti di tangan
saya, rasa lelah, capek, sedih, merangkaknya saya sudah hilang tidak ada rasanya sama sekali," ujarnya
dalam kesempatan itu

Baiq Nuril berpesan pada korban pelecehan seksual, agar tidak takut untuk melawan dan
mengungkapkan segala yang mereka alami. 

Acara bertemu relawan juga sekaligus sebagai momen untuk membubarkan relawan #SaveIbuNuril yang
sejak lama memperjuangkan keadilan untuk Baiq Nuril. (asp)