KPK Bidik Korporasi Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan empat orang tersangka baru bukan akhir dari penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan akan terus mengusut kasus ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 Triliun. Salah satunya dengan membidik korporasi yang diperkaya dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengakui penyidikan saat ini belum menjerat korporasi. Namun, menurut Saut penanganan perkara megakorupsi ini akan mengarah ke korporasi nantinya.

 ?"Untuk korporasi kita belum sampai ke sana tapi kami akan ke sana tujuan nantinya," kata Saut kepada awak media, Rabu, 14 Agustus 2019.

Untuk diketahui, proyek pengadaan e-KTP digarap oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution.

Dalam pengerjaan proyek e-KTP 2011-2012, konsorsium itu menerima bayaran Rp 4,92 Triliun. Jumlah tersebut 'membengkak' padahal harga riil pelaksanaan proyek e-KTP hanya menelan biaya sekitar Rp 2,6 Triliun.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas Kasasi dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah korporasi yang diperkaya dari proyek e-KTP. 

Manajemen Bersama Konsorsium Perum PNRI menerima uang Rp 137,98 miliar; Perum PNRI menerima Rp 107,71 miliarmiliar; PT Sandipala Artha Putra kecipratan duit Rp 145,85 miliar; PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding PT Sandipala menerima Rp 148,86 miliar; PT LEN Industri sejumlah Rp 3,4 miliar; PT Sucofindo sejumlah Rp 8,2 miliar; serta PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar. ?

KPK pun mengultimatum kepada semua pihak yang diduga diperkaya dari korupsi proyek tersebut. Tidak terkeculi korporasi yang masuk dalam konsorsium.

"KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkaya dan telah menikmati aliran dana e-KTP ini agar kembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK," kata Saut.

Tak hanya korporasi, dalam putusan Kasasi Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah orang lainnya yang turut diperkaya. Sejumlah nama yang disebut turut diperkaya di antaranya mantan Sekjen Kemdagri Dyah Anggraini yang menerima uang USD 500 ribu, politikus Golkar Ade Komarudin menerima USD 100 ribu, advokat Hotma Sitompul menerima USD 400 ribu, serta Direksi PT LEN, yakni Abraham Mose, Andra Y. Agussalam, Agus Iswanto dan Darman Mappangara masing-masing menerima Rp 1 Miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 Miliar.

Selanjutnya, Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri mendapat sejumlah Rp2 Miliar.

"KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana," imbuh Saut.?