Polisi Bentuk Tim Usut Ceramah Ustaz Abdul Somad

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Bareskrim Polri sudah membentuk tim guna menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait ceramah Ustaz Abdul Somad atau UAS yang disebut menistakan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tim ini nantinya akan mengevaluasi terlebih dahulu terhadap laporan dan barang bukti yang diajukan pihak pelapor.

"Bareskrim sudah membentuk tim dan sudah melakukan evaluasi terhadap materi laporan dan barang bukti yang diajukan pihak pelapor itu masih didalami dulu," ujar Dedi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2019.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan belum melakukan pemeriksaan saksi baik pelapor, terlapor maupun ahli. "Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Terkait adanya laporan balik terhadap pelapor UAS, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menyebut hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Polisi akan tetap menindaklanjuti selama ada bukti kuat.

"Pada prinsipnya hak konstitusional berlaku sama. Artinya siapa saja silahkan melaporkan asal ada bukti kuat," ucapnya.

Diketahui, sejumlah pihak melaporkan UAS buntut dari ceramahnya yang diduga mengandung penistaan agama. Salah satunya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 Agustus 2019.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Selanjutnya, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Agustus 2019.

Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.

Di Kota Surabaya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS di Polda Jatim pada Selasa, 20 Agustus 2019. UAS dilaporkan GAMKI Jatim ke polda dengan tuduhan ujaran kebencian.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB), dan Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan seseorang bernama Sudiarto ke Bareskrim Polri, Selasa, 20 Agustus 2019.

Sudiarto merupakan pihak yang membuat laporan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) ihwal isi ceramah yang diduga mengandung penistaan agama. Laporan tersebut dibuat Sudiarto pada Minggu, 18 Agustus kemarin di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum perwakilan tiga kelompok tersebut, Pitra Romadoni mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Sudiarto diduga menyebarkan foto bukti laporan terhadap UAS di media sosial. Hal tersebut disinyalir sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini," kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019. [mus]